• Berita Terkini

    Selasa, 23 Januari 2018

    Bupati Kebumen Ditetapkan Tersangka, Rumah Dinas Bupati Lengang

    fotoahmadsaefurrohman/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Tak ada aktivitas mencolok di rumah dinas Bupati, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka Mohammad Yahya Fuad, Selasa sore tadi (23/1/2018).

    Begitupun usai KPK mengumumkan secara resmi status tersangka Yahya Fuad, pendopo lengang. Tak terlihat ada aktivitas apalagi tamu yang datang ke pendopo. Apalagi, hujan terus mengguyur kota Kebumen sejak siang.

    Kesunyian terasa di rumah dinas Bupati Kebumen. Hanya sekitar pukul 19.30 WIB, ada seorang pria yang masuk ke pendopo. "Mau ketemu dr Reza (Putera Bupati Kebumen)," kata Suratman, salah satu Satpol PP Kebumen, ditemui di pendopo, Selasa malam tadi.

    Suratman mengatakan, Bupati telah meninggalkan pendopo sejak Senin malam (22/1/2018). Suratman sendiri tak mengetahui kemana tujuan Bupati saat itu. "Hanya ajudannya sempat mengatakan akan pergi ke 'barat'," katanya.

    Selama menjabat Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad memang memboyong keluarganya ke rumah dinas. Bahkan, ada puluhan anak yatim yang ikut tinggal bersama orang nomor satu di Kebumen tersebut.

    KPK menetapkan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Selain Yahya Fuad, KPK juga menetapkan dua pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi dan Hojin Ansori, sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka Mohammad Yahya Fuad melalui juru bicara resmi KPK, Febri Diansyat Selasa sore di jakarta. Selain Mohammad Yahya Fuad, KPK juga menetapkan tersangka kepada Khayub sebagai Komisaris Karya Adi Kencana dan Hojin sebagai pengusah

    Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

    Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses, saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.
    Adapun, Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.

    Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara, Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(saefur/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top