DR Drs M Khambali SH MH |
Hal ini agar roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa sebagaimana mestinya.
Untuk itu lanjutnya, OPD seharusnya harus tetap bekerja sebagaimana mestinya sebagai abdi negara dan pelayan publik harus tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
"Tidak usah takut, dan gaduh. Laksanakan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB). Jika bersih tidak perlu risih,” kata Khambali.
Bukan hanya OPD, bupati pun harus demikian yakni tetap harus melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, sebagai pengemban amanat rakyat yang dibebankan kepadanya saat Pilkada lalu.
Di sisi lain, Khambali menghimbau kepada semua pihak untuk memegang asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) atas status tersangka Bupati Kebumen. Menurutnya, proses masih panjang.
Pasalnya, seorang tersangka belum tentu menjadi terdakwa ataupun terpidana, karena belum tentu terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan pengadilan.
Dalam hal ini, Bupati masih bisa menempuh gugatan pra peradilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.
“Perkiraan saya bakal ada tersangka lain setelah ini. Hal itu bisa dari legislatif atau eksekutif, atau kedua-duanya, bahkan tidak menutup kemungkinan daru pihak ketiga atau orang swasta,” ucapnya. (mam)