• Berita Terkini

    Selasa, 09 Januari 2018

    Bupati Nganjuk (Nonaktif) Tersangka TPPU

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah
    JAKARTA – Sesuai prediksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Nganjuk (nonaktif) Taufiqqurahman sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menjerat Taufiq dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi pada 15 Desember lalu.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini gratifikasi yang diterima Taufiq selama rentang waktu 2013-2017 sebesar Rp 5 miliar. Jumlah itu masih akan terus bertambah seiring dengan penyidikan paralel 3 kasus tindak pidana sekaligus. Yakni, dugaan suap, gratifikasi dan TPPU. ”Penyidik terus menelusuri kekayaan lain yang diduga hasil korupsi,” ungkapnya.


    Sejauh ini, baru 2 unit mobil, yakni Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012 dan smart Fortwo, serta tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Kecamatan Ngetos yang disita KPK. Febri menjelaskan, aset tersebut diatasnamakan orang lain oleh Taufiq dengan tujuan mengaburkan penerimaan uang hasil korupsi. ”Sejauh ini baru itu yang disita sebagai barang bukti,” terang Febri.


    KPK menduga, selama menjabat sebagai bupati, Taufiq kerap menerima hadiah dari berbagai sumber. Misal, fee proyek dari pengusaha, komisi perizinan hingga uang pelicin dari proses promosi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Praktik kotor itu diduga dilakukan ketika suami Ita Triwibawati (Sekda Jombang) tersebut menjabat bupati Nganjuk sejak periode 2008-2011.


    Indikasi korupsi itu pernah diusut KPK pada 2016. Hanya, Taufiq lolos lewat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Maret tahun lalu. KPK kala itu menyangka Taufiq turut serta dalam pengadaan 5 proyek di Nganjuk tahun anggaran 2009. Selain itu, mantan politikus PDI Perjuangan itu juga disangka menerima gratifikasi sebesar Rp 18,5 miliar.


    Dalam kasus TPPU, KPK menjerat Taufiq dengan pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Harta dan aset Taufiq yang belum terungkap terancam disita negara bila memang terbukti hasil korupsi.

    Lantas atas nama siapa aset yang diduga hasil korupsi itu ? Febri belum bisa berkomentar banyak. Untuk diketahui, sesuai pasal 5 UU TPPU, pihak yang diduga menerima atau menguasai aset hasil korupsi (TPPU pasif) terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Nah, KPK bisa menjerat keluarga atau orang terdekat Taufiq bila namanya digunakan untuk pengaburan aset-aset hasil korupsi tersebut.


    Sejauh ini, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah istri Taufiq, Ita Triwibawati dan adik kandung Taufiq, Achmad Afif alias Didik, bepergian ke luar negeri sejak 27 Oktober lalu hingga 27 April mendatang. Pencegahan juga berlaku bagi Nurrosyid Hussein Hidayat (PNS Pemkab Nganjuk), Syaiful Anam (Kades Sidoarjo) serta Sekar Fatmadani (PNS Pemkab Nganjuk).


    Para pihak itu diduga mengetahui soal penerimaan gratifikasi dan pengaburan aset hasil korupsi Taufiq. Bahkan, informasi yang diterima Jawa Pos, aset yang disita telah dikuasai sebagian para pihak tersebut. ”Nanti lebih detailnya biar disampaikan juru bicara (Febri Diansyah),” ungkap sumber Jawa Pos di internal KPK.

    Sebagaimana diwartakan, KPK menangkap Taufiq dan menetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Penangkapan itu dilakukan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Oktober lalu. Kala itu, KPK menyita uang Rp 298 juta dari operasi senyap tersebut. Dari situlah, pengembangan kasus dugaan korupsi dan TPPU dilakukan. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top