• Berita Terkini

    Jumat, 19 Januari 2018

    CAS Dinonaktifkan dari Jabatan Kepala Rutan Purworejo

    PURWOREJO- Cahyono Adhi Satriyanto atau CAS akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyatakan bahwa CAS terbukti menerima aliran dana jutaan rupiah dari narapidana kasus narkotika Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

    “Dibebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan Karutan Purworejo. Status kepegawaiannya dialihkan ke jabatan staf Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” kata Djoni Priyatno, Kepala Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah saat mendatangi Rutan Purworejo, kemarin.

    Selanjutnya, jabatan Kepala Rutan Purworejo diserahkan kepada Eko Bekti Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapas Kelas II Klaten. Sementara ini, Eko merangkap dua jabatan Kepala Rutan Purworejo sekaligus Kepala Bapas Klaten.

    Menurut Djoni, hasil pemeriksaan internal Kemenkumham Jateng menemukan fakta bahwa memang benar CAS menerima aliran dana dari Sancai. Namun, jumlah yang diterima Cahyono hanya sebesar Rp 15 juta.

    “Kalau hasil pemeriksaan ini yang bersangkutan hanya menerima satu kali. Uang sebesar Rp15 juta,” ungkap Djoni.

    Padahal, Badan Narkotika Nasional yang memiliki bukti bahwa Cahyono menerima aliran dana Rp 300 juta dari Sancai. Atas perbedaan temuan ini, Djoni menolak data yang diterimanya dibanding-bandingkan dengan bukti BNN.

    “Masing-masing memiliki data pendukung. Kalau ingin klarifikasi berapa sebenarnya tempatnya nanti saat di proses persidangan,” jelas Djoni.
    Menurut Djoni, yang terpenting saat ini yakni yang bersangkutan sudah mengakui menerima aliran dana dari Sancai.

    “Berapa pun kecilnya, berapa pun besarnya itu tidak penting bagi kita. Yang penting dia menerima, sehingga ada pasal yang dilanggar untuk kami menjatuhkan sanksi,” tegas Djoni.

    DJoni Priyatno datang ke Rutan Purworejo bersama tim dengan maksud mengumpulkan semua Kepala Rutan di wilayah karisidenan kedu. Pihaknya juga memberikan pengarahan dan briefing agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Wilayah Hukum Karisidenan Kedu Jawa Tengah.

    Sementara itu, Eko Bekti Susanto menyatakan siap menerima dan melaksanakan tugas yang diberikan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kepadanya.

    “Untuk tugas selanjutnya harus berkordinasi dulu dengan para staf yang ada di Rutan serta meminta petunjuk dari pimpinan,” tegasnya,

    Seperti diketahui, CAS ditangkap oleh petugas gabungan BNN pada Senin (15/1) siang. Sebagai barang bukti, BNN sudah menyita uang ratusan juta yang diterima CAS dari Sancai, narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan. (top)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top