sudarno ahmad/ekspres |
Besaran retribusi berdasarkan Perda Nomor 29 tahun 2011, untuk pasar kelas A (Pasar Tumenggungan Kebumen dan Pasar Wonokriyo, Gombong) kios Tipe A Rp 1.500 per meter persegi per bulan, pasar kelas A kios tipe kios B besarnya retribusi Rp 1.250 per meter persegi per bulan. Pasar kelas A kios tipe C besar retribusi Rp 1.000 per meter per bulan. Retribusi kios tipe D di pasar kelas A Rp 250 per meter persegi per hari, di kios tipe E Rp 200 per meter persegi per hari.
Sedangkan pada perda yang baru, retribusinya tidak lagi dihitung per meter persegi per bulan melainkan berubah menjadi per hari. Retribusi di pasar kelas A, kios tipe A menjadi Rp 600 per meter persegi per hari, kios tipe B.1 sebesar Rp 500 per meter persegi per hari, tipe B.2 Rp 450 per mete per hari, tipe C.1 Rp 450 per meter persegi per hari, tipe C Rp 400 per meter persegi per hari, los Rp 400 per meter persegi per hari, lesehan Rp 3000 per meter persegi per hari.
Pada kata akhirnya, Fraksi Golkar melalui juru bicara, Restu Gunawan, mengatakan dengan berubahnya retribusi pelayanan pasar fraksinya mendorong pengelola Pasar Rakyat menerapkan untuk secepatnya retribusi elektronik. Selain mempermudah pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi, penerapan retribusi elektronik dapat mengurangi tingkat kebocoran retribusi.
"Sehingga PAD dapat meningkat dan secara sistem dapat dipertanggungjawabkan, selain itu penerapan retribusi elektronik akan mengefisienkan sumber daya manusia yang ada karena jumlah personil pengelola pasar rakyat terbatas," kata Restu Gunawan.
Menurutnya, Pemkab Kebumen dapat menggandeng perbankan lokal BUMD yang sahamnya milik pemerintah daerah untuk mewujudkan sistem ini. Manfaat lainnya dengan dijalankannya sistem ini akan mengenalkan pedagang terhadap perbankan. "Yang kedepannya juga akan memberikan pelayanan kredit kepada para pedagang untuk mengembangkan usahanya," ujarnya.
Wakil Bupati Yazid Mahfudz, membacakan pendapat akhirnya menegaskan raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register. Sebelum ditetapkan bagi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan untuk mendapatkan evaluasi bagi Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
"Hal ini sesuai dengan amanat dari Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," tegasnya.(ori)