Joni Setiyawan |
Pasal 12 C undang-undang nomor 20 tahun 2001 menyebutkan aturan bahwa pegawai negeri serta penyelenggara negara harus melaporkan gratifikasi pada 30 hari kerja terhitung seorang pejabat menerima gratifikasi tersebut.
Melihat peraturan atau undang-undang yang tersebut di atas sebetulnya gratifikasi diperbolehkan, dengan catatan harus melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK. Dan setelah dilaporkan, nantinya akan diberikan status dari gratifikasi tersebut.
Dari gratifikasi sebenarnya tidak ada uang negara yang diambil. Dan negara tidak dirugikan karenanya. Gratifikasi ini murni dari orang yang memberikan gratifikasi untuk diberikan kepada pejabat atau ASN. Namun efek dari gratifikasi inilah yang nantinya akan menimbulkan kerugian negara.
Setelah memberikan gratifikasi, secara logika mereka para pemberi gratifikasi akan berpikir dan berusaha bagaimana uang atau benda yang telah dijadikan gratifikasi itu kembali. Sehingga ketika pemberi gratifikasi memenangkan sebuah tender proyek, mereka akan berusaha mengambil untung dari dana proyek itu. Dengan cara mengurangi kualitas hasil kerjaannya. Misalnya dengan mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan rencana program yang ditetapkan (bestek). Sehingga dalam hal ini negara mengalami kerugian. Karena misalkan bangunan gedung sebuah instansi harusnya bisa bertahan selama 10 tahun, akan rusak sebelum usia yang ditentukan karena dalam pengerjaannya tidak sesuai bestek.
Gratifikasi dalam jabatan atau kedudukan strategis di sebuah instansi juga seperti itu. Negara tidak dirugikan secara langsung. Namun kedudukan strategis dan jabatan itu akan mempengaruhi kinerja dari pejabat tersebut. Hal ini yang akan sangat merugikan negara termasuk juga merugikan masyarakat umum. Ketika pejabat yang ditetapkan karena memberikan gratifikasi, maka pejabat itu akan berusaha bagaimana caranya gratifikasi itu kembali lagi ke padanya. Dengan banyak cara. Misalnya dengan mengadakan pungutan - pungutan untuk mengurus sebuah dokumen. Bisa juga dengan melakukan tindakan nepotisme, mengangkat kerabat dekatnya untuk bisa mendapatkan kemudahan dalam menjalankan kebijakan yang menguntungkan dirinya. Hal ini sangat merugikan mereka yang bener bener kompeten di bidangnya.
Belajar dari hal tersebut, maka ketika kita menjadi pejabat atau Aparatur Sipil Negara kita harus lebih berhati-hati. Kita bisa menempatkan posisi kita sebagaimana yang tertera di kode etik Aparatur Sipil Negara. Selalu jujur dan bertanggung jawab dalam melakukan tugas-tugas negara. Insyaallah kita akan nyaman dan tenang dalam melaksanakan pekerjaan kita.
.
Oleh Joni Setiyawan
Guru MTsN 8 Kebumen