sudarno ahmad/ekspres |
Anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan dan Data, Yulianto, menjelaskan prediksi data yang tercoklit dengan asumsi dalam satu rumah terdapat empat orang. Masing-masing Petugas Pemutkahiran Data Pemilih (PPDP) minimal mengunjungi lima rumah. Maka dapat diperoleh angka sejumlah 4 x 5 x 2.529 (PPDP) = 50.580 orang atau 4,57 persen dari keseluruhan jumlah pemilih yang akan dicoklit.
"Namun dengan tekad kuat dan kerja keras seluruh penyelenggara. Baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan, hasil yang dicapai jauh melampaui target," kata Yulianto, bersama Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Khusnul Khotimah, di Gedung KPU Kebumen, Kamis (25/1).
Kegiatan coklit tersebut melibatkan semua anggota dan pejabat struktural KPU Kebumen. Selain itu, juga anggota PPK dari 26 Kecamatan dan anggota PPS dari 460 Desa/Kelurahan dengan cara mendampingi PPDP mengunjungi rumah-rumah yang di coklit. "Untuk itu KPU Kabupaten Kebumen memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini," ucapnya.
Khusnul Khotimah, menambahkan beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, pejabat pemerintah bersedia dicoklit pada kegiatan Gerakan Coklit Serentak. "Antara lain Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Mantan Bupati Nashiruddin Al Mansyur, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Ketua MUI Nur Sodik," ujar Khusnul Khotimah.
Khusnul menjelaskan, dalam Pilgub mendatang KPU Kabupaten Kebumen menerjunkan 2.529 PPDP untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Adapun jumlah pemilih di Kebumen sebanyak 1.106.119 orang . Jumlah itu tersebar di 460 desa/kelurahan dan akan dikelompokkan menjadi 2.529 TPS.
Lebih jauh, coklit atau pendataan pemilih sendiri dilaksanakan mulai 20 Januari sampai dengan 18 Februari 2018 mendatang. Oleh karena pihaknya berharap semua masyarakat ikut berpartisipasi dengan cara menerima kehadiran Petugas (PPDP). Masyarakat diminta bersedia menunjukkan dokumen kependudukan yang dimiliki, yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kantor DispendukCapil.
"Sehingga semua warga yang memenuhi syarat tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jateng 27 Juni 2018 nanti," tandasnya.(ori)