KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, tiba-tiba mengumpulkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo, Senin siang (22/1/2018) . Kepada para pembantunya di tata pemerintahan Kebumen itu, Bupati mengumumkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya pula, Mohammad Yahya Fuad seperti disampaikan Kabag Humas Pemkab Kebumen, Sukamto, berniat untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen. Ini dilakukan agar Mohammad Yahya Fuad bisa fokus menjalani proses hukum; dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Masih kata Sukamto, para pimpinan OPD sempat meminta Bupati agar tak tergesa-gesa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kebumen. Bupati tetap diminta menjalankan tugas sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap [inkracht].
Sekaligus, menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu dalam rangka memastikan bahwa program-program utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Namun sepertinya, Bupati sudah memiliki keputusan sendiri. Menurut Sukamto, Bupati telah meminta kepada jajaran SKPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.
"Bupati juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta~fakta yang sebenarnya di pengadilan. Bupati mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut," demikian Sukamto. (cah/mam/ori)
Dalam pernyataannya pula, Mohammad Yahya Fuad seperti disampaikan Kabag Humas Pemkab Kebumen, Sukamto, berniat untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen. Ini dilakukan agar Mohammad Yahya Fuad bisa fokus menjalani proses hukum; dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Masih kata Sukamto, para pimpinan OPD sempat meminta Bupati agar tak tergesa-gesa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Kebumen. Bupati tetap diminta menjalankan tugas sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap [inkracht].
Sekaligus, menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu dalam rangka memastikan bahwa program-program utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Namun sepertinya, Bupati sudah memiliki keputusan sendiri. Menurut Sukamto, Bupati telah meminta kepada jajaran SKPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.
"Bupati juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta~fakta yang sebenarnya di pengadilan. Bupati mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut," demikian Sukamto. (cah/mam/ori)