KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Layanan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (E-Government) disampaikan Bupati kepada DPRD pada 18 Januari lalu. Momentum ini diharapkan menjadi titik tolak menuju pemerintahan Kabupaten Kebumen yang modern dan transparan.
Disusunnya Raperda ini digadang-gadang akan mengintegrasikan 48 layanan aplikasi yang terpisah-pisah seperti SIMPER (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan), SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah), SIRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan), dan lain-lain.
Fraksi-Fraksi DPRD menyambut baik inovasi yang dimotori Bupati Mohammad Yahya Fuad ini. Fraksi Partai Demokrat menganggap hal ini merupakan sebuah langkah berfikir maju dan berlari dalam inovasi agar Kabupaten Kebumen terbebas dari keterbelakangan.
Hal tersebut antara lain disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat H Rifai Yuniantoro dalam Rapat Paripurna DPRD Senin (22/1/2018). Fraksi Partai Demokrat juga mengingatkan agar raperda ini bisa aplikatif.
"Mengingat program dan kegiatan yang menggunakan basis teknologi informatika (IT), pengelolaan dan pemeliharaannya dibutuhkan SDM yang qualified, kompeten, dan komitmen untuk menjamin kontinyuitas jalannya program," Kata Rifai, membacakan laporan fraksinya.
Untuk diketahui, dalam Raperda ini dijelaskan bahwa penyelenggaraan e-Goverment mengacu pada rencana induk e-Goverment yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup). Melalui juru bicara Wijil Tri Atmojo, Fraksi Partai Gerindra justru minta agar Pemkab Kebumen mengaturnya melalui Perda, bukan Perbup.
"Fraksi kami meminta kepada eksekutif agar Rencana Induk e-Government diatur melalui Peraturan Daerah bukan Peraturan Bupati, seperti yang ada di daerah-daerah lain seperti Banyumas dan lain sebagainya, sehingga lebih membuka partisipatisi dan kontrol dari publik serta DPRD," pinta Wijil.
Transformasi menuju e-Government yang diperkirakan membutuhkan proses, diminta Fraksi PKB agar jelas tahapannya. Digitalisasi sistem pemerintahan juga diminta Fraksi ini agar tidak menghilangkan partisipasi fisik dari masyarakat.
"Fraksi PKB mengingatkan, e-Government jangan sampai menghilangkan substansi yang ada, misal partisipasi. Adanya sistem e-Musrenbang jangan sampai membuat Pemerintah beranggapan tidak perlu lagi mengundang masyarakat." Juru bicara Fraksi PKB Nur Hariyadi SE mewanti-wanti.
Rapat Paripurna digelar dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda. Yaitu Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Layanan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi para Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz. Hadir Plt Sekda, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, dan para Camat se Kabupaten Kebumen. (ori)
Disusunnya Raperda ini digadang-gadang akan mengintegrasikan 48 layanan aplikasi yang terpisah-pisah seperti SIMPER (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan), SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah), SIRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan), dan lain-lain.
Fraksi-Fraksi DPRD menyambut baik inovasi yang dimotori Bupati Mohammad Yahya Fuad ini. Fraksi Partai Demokrat menganggap hal ini merupakan sebuah langkah berfikir maju dan berlari dalam inovasi agar Kabupaten Kebumen terbebas dari keterbelakangan.
Hal tersebut antara lain disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat H Rifai Yuniantoro dalam Rapat Paripurna DPRD Senin (22/1/2018). Fraksi Partai Demokrat juga mengingatkan agar raperda ini bisa aplikatif.
"Mengingat program dan kegiatan yang menggunakan basis teknologi informatika (IT), pengelolaan dan pemeliharaannya dibutuhkan SDM yang qualified, kompeten, dan komitmen untuk menjamin kontinyuitas jalannya program," Kata Rifai, membacakan laporan fraksinya.
Untuk diketahui, dalam Raperda ini dijelaskan bahwa penyelenggaraan e-Goverment mengacu pada rencana induk e-Goverment yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup). Melalui juru bicara Wijil Tri Atmojo, Fraksi Partai Gerindra justru minta agar Pemkab Kebumen mengaturnya melalui Perda, bukan Perbup.
"Fraksi kami meminta kepada eksekutif agar Rencana Induk e-Government diatur melalui Peraturan Daerah bukan Peraturan Bupati, seperti yang ada di daerah-daerah lain seperti Banyumas dan lain sebagainya, sehingga lebih membuka partisipatisi dan kontrol dari publik serta DPRD," pinta Wijil.
Transformasi menuju e-Government yang diperkirakan membutuhkan proses, diminta Fraksi PKB agar jelas tahapannya. Digitalisasi sistem pemerintahan juga diminta Fraksi ini agar tidak menghilangkan partisipasi fisik dari masyarakat.
"Fraksi PKB mengingatkan, e-Government jangan sampai menghilangkan substansi yang ada, misal partisipasi. Adanya sistem e-Musrenbang jangan sampai membuat Pemerintah beranggapan tidak perlu lagi mengundang masyarakat." Juru bicara Fraksi PKB Nur Hariyadi SE mewanti-wanti.
Rapat Paripurna digelar dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda. Yaitu Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Layanan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi para Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz. Hadir Plt Sekda, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, dan para Camat se Kabupaten Kebumen. (ori)