• Berita Terkini

    Selasa, 09 Januari 2018

    Kelompok Politisi Mulai Diperiksa Terkait eKTP

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami keterangan kelompok politikus dalam dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kemarin (8/1/2018), KPK memanggil mantan ketua DPR Marzuki Ali dan eks anggota Komisi II DPR Djamal Aziz. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.


    Namun, sama seperti sebelumnya, keduanya membantah terlibat dalam korupsi berjamaah e-KTP. Marzuki, misalnya, tetap mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun di DPR pada 2010 silam. ”Walaupun ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan dengan masalah e-KTP,” ujarnya usai diperiksa KPK.


    Mantan politikus Partai Demokrat itu mengatakan, semua pertanyaan penyidik tidak jauh beda dengan sebelumnya atau saat penyidikan Irman, Sugiharto, Andi Narogong maupun Setya Novanto (Setnov). ”Saya dipanggil sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama, hanya tersangkanya yang beda,” ujar Marzuki yang didakwa menerima Rp 20 miliar dalam dakwaan Irman-Sugiharto itu.


    Marzuki pun mengaku tidak mengenal Anang selaku Dirut PT Quadra Solution. Dia juga mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong. ”Saya tidak pernah ketemu ya saya tidak kenal,” imbuh dia.


    Senada dengan Marzuki, Djamal Aziz juga mengaku semua pertanyaan yang diajukan penyidik sama dengan sebelumnya. Dia pun mengaku lelah karena sudah 4 kali diperiksa KPK dengan pertanyaan yang hampir serupa itu. ”Tetap seperti yang dulu,” ujar Djamal usai diperiksa KPK. Dia pun mengatakan, pada 2010 sudah tidak berada di komisi II. ”Relevansinya itu tidak ada terhadap saya.” (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top