fotofuadhasyim/ekspres |
Kasus pencabulan ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskirim Polres Kebumen. Sementara Misno harus mendekam di balik jeruji tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada petugas, Misno mengaku terbawa nafsu melihat tubuh bocah yang mulai menginjak dewasa itu.
Naas yang menimpa Bunga berawal saat dia dan rekannya minta jambu air kepada tersangka pada 16 Juli 2017 silam. Setelah rekannya pergi, korban dipanggil pelaku ke dalam rumah. Disitulah pelaku merayu korban sambil membelai-belai rambutnya. Pelaku leluasa beraksi karena sang istri sedang tidak ada dirumah. Pelaku kemudian menarik korban ke dalam kamar. Meski korban berontak, namun dia tak kuasa melawan hingga terjadi aksi pencabulan.
"Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak lapor ke siapa-siapa," ujar Kapolres Kebumen AKBP Arief Bachtiar kepada wartawan pada eksposes kasus di halaman Satreskrim, Jumat (19/1/2018).
Pada ekspose kemarin, Kapolres juga membeberkan pengungkapan kasus judi toto gelap (togel) dengan tersangka dengan tersangka Maiman (41), warga Desa Sidoharjo Sruweng dan kasus pencabulan lainnya dengan tersangka Febrian Dwi Saputra (19), warga Desa Selokerto Sempor.
Kapolres menuturkan, aksi bejat yang dilakukan tersangka Misno terhadap Bunga bukan hanya sekali saja. Tapi empat kali, mulai medio Juli-Oktober 2017. Terakhir korban kembali dicabuli pada 15 Oktober 2017. Kali ini pelaku makin nekat. Sebab dia mencabuli korban meski sang istri ada di dalam rumah.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu. Lagi-lagi korban dibawa ke dalam kamar dan disetubuhi.
"Sesudah itu korban diberi uang Rp 5 ribu dan pelaku kembali mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun," imbuh Kapolres.
Ditambahkannya, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengalami sakit di bagian intimnya. Setelah didesak, Bunga mengaku telah berkali-kali dicabuli pelaku.
Pihak keluarga akhirnya melapor ke polisi dan pelaku ditangkap pada 5 Januari kemarin di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, Misno dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Kapolres. (has)