• Berita Terkini

    Kamis, 25 Januari 2018

    Nuryadi: Tak Hanya Bupati, Wabup Kebumen Juga Harus Mundur

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Keinginan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, untuk mundur dari jabatannya memicu pro dan kontra. Bila sebelumnya ada pihak-pihak yang meminta Bupati membatalkan niatnya itu, ada juga yang justru sebaliknya.

    Pemerhati Kebijakan Publik di Kebumen, Nuryadi Wulantoro mengatakan, sudah seharusnya Bupati Kebumen mundur dari jabatannya. Bahkan, tak hanya Bupati, Wakil Bupati Yazid Mahfudz pun disebut Nuryadi sudah seharusnya ikut mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.

    "Saya tidak sepakat dengan pihak-pihak yang meminta Bupati tidak mundur dari jabatannya usai jadi tersangka KPK. Bupati Muhammad Yahya Fuad bukan hanya seharusnya mundur tapi mutlak  mundur," ujar Nuryadi, Rabu (24/1/2018).

    "Begitupula Wakil Bupati juga ikut mundur terkait kabar kendaraan yang telah disita KPK namun status hukumnya tidak jelas," imbuhnya.

    Sekedar mengingatkan, dalam proses penanganan perkara korupsi di Kebumen, KPK memang menyita sebuah mobil Innova milik Wabup. Terungkap di persidangan, uang muka mobil tersebut berasal dari Pengusaha Barli Halim.

    Baca juga:
    (Dicecar JPU soal Innova, ini Kata Wabup Kebumen di Persidangan Sekda)

    Dalam perjalanannya, Wabup  tidak mampu mengangsur sehingga disita dealer. Saat itulah, Hojin Ansori menebusnya kepada diler.  Terkait Innova Wabup, baik Hojin maupun Barli mengaku atas perintah Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. Hojin sendiri saat ini sudah ditetapkan tersangka bersama Yahya Fuad.

    Baca juga:
    (Agung: Bupati Kebumen Tidak Perlu Terburu-buru Mundur)


    Apapun itu, kata Nuryadi, Mohammad Yahya Fuad dan Yazid Mahfudz semestinya malu kepada masyarakat Kebumen.

    "Memang dalam UU Pemda 2016 kepala  daerah yang terkena kasus hukum bisa dimundurkan saat jadi status terdakwa. (Tapi) Rasanya ironis saat  tersandung masalah hukum tiba-tiba kencang berlindung di balik hukum manusia,"ujarnya.

    Lalu bagaimana Kebumen bila keduanya mengundurkan diri? "Saya lebih suka Pemerintah Propinsi mengambil alih sementara jalannya pemerintahan di Kebumen," ujar Nuryadi.

    Dia menambahkan, tak hanya Bupati dan Wakil Bupati yang seharusnya mundur. Namun, Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen yang lama jadi tersangka dikatakan Nuryadi juga harus mundur.


    Seperti diberitakan, Bupati Kebumen telah melontarkan keinginannya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Pengunduran diri itu memang masih bersifat lisan. Namun, Pemerhati Kebijakan Publik Agung Widhianto dan DR Drs M Khambali SH MH meminta Bupati tak perlu buru-buru mengundurkan diri demi menjaga stabilitas pemerintahan Kebumen. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top