KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rencana Pemkab Kebumen yang akan menaikan tarif retribusi pelayanan pasar ditolak oleh pedagang pasar tradisional. Penolakan tersebut disampaikan perwakilan pedagang pada rapat dengar pendapat Pansus I dan Pansus II DPRD Kebumen yang membahas Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Retribusi Pelayanan Pasar. Rapat tersebut digelar Ruang Paripurna DPRD Kebumen, Selasa (9/1/2018).
Para pedagang keberatan dengan kenaikan retribusi pelayanan pasar yang mencapai 1.000 persen. Mereka setuju dengan rencana kenaikan retribusi tersebut, tetapi kenaikannya antara 10 persen hingga 100 persen dari retribusi yang berlaku sejak tahun 2011.
"Kami setuju dengan rencana kenaikan retribusi, asalkan tidak sampai 1.000 persen. Kenaikan paling tinggi 100 persen dari retribusi yang berlaku sekarang," kata salah satu pedagang yang mengikuti rapat dengar pendapat tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kebumen, Nugroho Tri Waluyo, memahami keberatan para pedagang. Namun sebenarnya, tarif retribusi pasar yang berlaku saat ini sangat rendah. Yang sudah tidak sesuai dengan pesatnya perkembangan dan pembangunan pasar.
Nugroho, merasa aneh jika retribusi pedagang yang menghuni kios A di pasar rakyat tipe A, Pasar Tumenggungan Kebumen besarnya hanya Rp 200 per meter persegi per hari. Usulan rencana kenaikan Rp 1.000 per meter persegi per hari.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Miftaful Ulum, didampingi Ketua Pansus I Suhartono dan Ketua Pansus II, Aksin. Miftaful Ulum menegaskan, semangat kenaikan retribusi pelayanan pasar tidak semata-mata untuk menambah pendapatan asli daerah.
Menurutnya, ada semangat lain, yaitu membangun sarana dan prasarana pasar yang lebih baik. Pedagang berhak atas pelayanan yang lebih baik, tapi kewajiban membayar retribusi yang akan disesuaikan.
Sekretaris Pansus II, Muhsinun, mengatakan pihaknya setuju rencana kenaikan retribusi pelayanan pasar. Namun besarnya perlu ada finalisasi, tidak harus sama dengan jumlah yang diusulkan eksekutif dalam raperda itu.
Muhsinun menambahkan kenaikan retribusi untuk peningkatan pelayanan pasar. Nantinya pemungutan retribusi akan dilakukan melalui e-retribusi untuk menekan kebocoran, pungutan liar, dan data pedagang menjadi lebih valid.
Dalam Raperda Retribusi Pelayanan Pasar, diatur tarif retribusi Rp 1.000 per meter persegi per hari untuk kios tipe A. Yakni untuk kios di lantai 1 yang menghadap ke luar. Kios tipe B1 Rp 800 per meter persegi per hari, kios tipe B2 dan C1 Rp 700 per meter persegi per hari, kios tipe C2 dan Los Rp 600 per meter persegi per hari.
Kemudian, untuk pedagang lesehan Rp 500 per meter persegi perhari. Sedangkan untuk pelataran pasar hewan, bagi ternak besar Rp 5.000 per ekor per hari, ternak kecil Rp 2.500 per ekor per hari, dan unggas Rp 300 per ekor per hari.
Sementara itu, retribusi yang berlaku sekarang di Pasar Tumenggungan Kebumen untuk pedagang yang menghuni kios A dengan luas 16 meter persegi membayar retribusi Rp 40.000 per bulan atau hanya Rp 83 per meter persegi per hari. Pedagang lain dengan luas hanya 4 meter persegi retribusinya per bulan Rp 25.000.(ori)
Para pedagang keberatan dengan kenaikan retribusi pelayanan pasar yang mencapai 1.000 persen. Mereka setuju dengan rencana kenaikan retribusi tersebut, tetapi kenaikannya antara 10 persen hingga 100 persen dari retribusi yang berlaku sejak tahun 2011.
"Kami setuju dengan rencana kenaikan retribusi, asalkan tidak sampai 1.000 persen. Kenaikan paling tinggi 100 persen dari retribusi yang berlaku sekarang," kata salah satu pedagang yang mengikuti rapat dengar pendapat tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kebumen, Nugroho Tri Waluyo, memahami keberatan para pedagang. Namun sebenarnya, tarif retribusi pasar yang berlaku saat ini sangat rendah. Yang sudah tidak sesuai dengan pesatnya perkembangan dan pembangunan pasar.
Nugroho, merasa aneh jika retribusi pedagang yang menghuni kios A di pasar rakyat tipe A, Pasar Tumenggungan Kebumen besarnya hanya Rp 200 per meter persegi per hari. Usulan rencana kenaikan Rp 1.000 per meter persegi per hari.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Miftaful Ulum, didampingi Ketua Pansus I Suhartono dan Ketua Pansus II, Aksin. Miftaful Ulum menegaskan, semangat kenaikan retribusi pelayanan pasar tidak semata-mata untuk menambah pendapatan asli daerah.
Menurutnya, ada semangat lain, yaitu membangun sarana dan prasarana pasar yang lebih baik. Pedagang berhak atas pelayanan yang lebih baik, tapi kewajiban membayar retribusi yang akan disesuaikan.
Sekretaris Pansus II, Muhsinun, mengatakan pihaknya setuju rencana kenaikan retribusi pelayanan pasar. Namun besarnya perlu ada finalisasi, tidak harus sama dengan jumlah yang diusulkan eksekutif dalam raperda itu.
Muhsinun menambahkan kenaikan retribusi untuk peningkatan pelayanan pasar. Nantinya pemungutan retribusi akan dilakukan melalui e-retribusi untuk menekan kebocoran, pungutan liar, dan data pedagang menjadi lebih valid.
Dalam Raperda Retribusi Pelayanan Pasar, diatur tarif retribusi Rp 1.000 per meter persegi per hari untuk kios tipe A. Yakni untuk kios di lantai 1 yang menghadap ke luar. Kios tipe B1 Rp 800 per meter persegi per hari, kios tipe B2 dan C1 Rp 700 per meter persegi per hari, kios tipe C2 dan Los Rp 600 per meter persegi per hari.
Kemudian, untuk pedagang lesehan Rp 500 per meter persegi perhari. Sedangkan untuk pelataran pasar hewan, bagi ternak besar Rp 5.000 per ekor per hari, ternak kecil Rp 2.500 per ekor per hari, dan unggas Rp 300 per ekor per hari.
Sementara itu, retribusi yang berlaku sekarang di Pasar Tumenggungan Kebumen untuk pedagang yang menghuni kios A dengan luas 16 meter persegi membayar retribusi Rp 40.000 per bulan atau hanya Rp 83 per meter persegi per hari. Pedagang lain dengan luas hanya 4 meter persegi retribusinya per bulan Rp 25.000.(ori)