KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2019 mendatang di Kabupaten Kebumen berpotensi berubah. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, sedang melakukan penataan terhadap rencana tersebut. Meski demikian jumlah kursi di DPRD Kebumen pada pemilu dipastikan tidak ada perubahan, yakni 50 kursi.
Anggota KPU Kebumen, Khusnul Khotimah, mengatakan KPU membuat dua draf Dapil yang akan digunakan pada Pemilu mendatang. Draf pertama sama persis dengan Pemilu 2014. Sedang draf kedua jumlah dapil sama, namun gabungan kecamatannya berubah.
Pada draf kedua gabungan kecamatannya berdasarkan pada kedekatan budaya dan kesamaan geografis atau kluster, yakni pesisir, pegunungan, perkotaan, maupun pesisir bergunung.
Khusus Kecamatan Kebumen menjadi Dapil tersendiri dengan alasan jumlah penduduk yang tinggi. Selain itu, kesetaraan nilai suara, jaminan one man, one vote and one value. Prinsip kohesivitas terpenuhi, dalam draf ini aspek sejarah, kondisi sosial budaya dan adat istiadat antar kecamatan mendekati homogen.
"Untuk draft yang pertama persis seperti pada Pemilu 2014. Baik dari alokasi kursi maupun pembagian wilayahnya sama, tetap ada tujuh dapil," kata Khusnul Khotimah, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (15/1/2018).
Khusnul menekankan, dua draf tersebut masih perlu dibahas lagi dengan stakeholder yang berkepentingan. Antara lain Parpol, Pemkab dan elemen masyarakat lain. "KPU akan melakukan uji publik usulan Dapil antara tanggal 26-28 Januari 2018. Kemudian diusulkan kepada KPU RI tanggal 29 Januari sampai 4 Februari 2018," ujarnya.
Adapun Dapil baru yang disusun KPU Kebumen, yaitu Dapil I meliputi Kecamatan Kebumen, dengan jumlah pemilih 131.883 orang yang dikonversi menjadi 5 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Pejagoan, Karanggayam, Sadang, Karangsambung, dengan jumlah pemilih 184.621 sebanyak 7 kursi. Dapil III, meliptui Kecamatan Prembun, Kutowinangun, Alian, Padureso, Poncowarno, dengan jumlah pemilih 180.260, sebanyal 7 kursi.
Kemudian, Dapil IV terdiri Kecamatan Buluspesantren, Ambal, Mirit, dan Bonorowo dengan 193.177 pemilih, dengan jumlah kursi 7 kursi. Dapil V Kecamatan Puring, Petanahan, Klirong, dan Adimulyo, sebanyak 223.493 pemilih dengan 8 kursi. Selanjutnya, Dapil VI Kecamatan Sruweng, Sempor, Gombong, dan Karanganyar dengan 220.831 pemilih, sebanyak 8 kursi. Sedangkan, Dapil VII meliputi Kecamatan Ayah, Buayan, Kuwarasan dan Rowokele, dengan 228.259 pemilih, dengan jumlah 8 kursi.
Sedangkan, pada Pemilu 2014 lalu, Dapil I meliputi Kecamatan Kebumen dan Buluspesantren, sebanyak 7 kursi. Dapil II, terdiri dari Kecamatan Alian, Poncowarno, Kutowinangun, Karangsambung dan Sadang, sebanyak 8 kursi. Dapil III Kecamatan Ambal, Bonorowo, Mirit, Prembun, dan Padureso, 7 kursi. Dapil IV Kecamatan Petanahan, Klirong dan Pejagoan, 6 kursi. Dapil V Kecamatan Puring, Sruweng, Adimulyo dan Kuwarasan 8 kursi, Dapil VI Kecamatan Sempor, Gombong, Karanganyar, dan Karanggayam 8 kursi dan Dapil VII Kecamatan Ayah, Buayan dan Rowokele, 7 kursi.(ori)
Rencana Dapil Baru Pemilu 2019
-------------------------------
DAPIL KECAMATAN JUMLAH KURSI
I Kebumen 5 kursi
II Pejagoan 7 kursi
Karanggayam
Sadang
Karangsambung
III Prembun 7 kursi
Kutowinangun
Alian
Padureso
Poncowarno
IV Buluspesantren 7 kursi
Ambal
Mirit
Bonorowo
V Puring 8 kursi
Petanahan
Klirong
Adimulyo
VI Sruweng 8 kursi
Sempor
Gombong
Karanganyar
VII Ayah 8 kursi
Buayan
Kuwarasan
Rowokele.
Dapil Pemilu 2014
--------------------
DAPIL KECAMATAN JUMLAH KURSI
I Kebumen 7 kursi
Buluspesantren
II Alian 8 kursi
Poncowarno
Kutowinangun
Karangsambung
Sadang
III Ambal 7 kursi
Bonorowo
Mirit
rembun
Padureso
IV Petanahan 6 kursi
Klirong
Pejagoan
V Puring 8 kursi
Sruweng
Adimulyo
Kuwarasan
VI Sempor 8 kursi
Gombong
Karanganyar
Karanggayam
VII Ayah 7 kursi.
Buayan
Rowokele
Anggota KPU Kebumen, Khusnul Khotimah, mengatakan KPU membuat dua draf Dapil yang akan digunakan pada Pemilu mendatang. Draf pertama sama persis dengan Pemilu 2014. Sedang draf kedua jumlah dapil sama, namun gabungan kecamatannya berubah.
Pada draf kedua gabungan kecamatannya berdasarkan pada kedekatan budaya dan kesamaan geografis atau kluster, yakni pesisir, pegunungan, perkotaan, maupun pesisir bergunung.
Khusus Kecamatan Kebumen menjadi Dapil tersendiri dengan alasan jumlah penduduk yang tinggi. Selain itu, kesetaraan nilai suara, jaminan one man, one vote and one value. Prinsip kohesivitas terpenuhi, dalam draf ini aspek sejarah, kondisi sosial budaya dan adat istiadat antar kecamatan mendekati homogen.
"Untuk draft yang pertama persis seperti pada Pemilu 2014. Baik dari alokasi kursi maupun pembagian wilayahnya sama, tetap ada tujuh dapil," kata Khusnul Khotimah, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (15/1/2018).
Khusnul menekankan, dua draf tersebut masih perlu dibahas lagi dengan stakeholder yang berkepentingan. Antara lain Parpol, Pemkab dan elemen masyarakat lain. "KPU akan melakukan uji publik usulan Dapil antara tanggal 26-28 Januari 2018. Kemudian diusulkan kepada KPU RI tanggal 29 Januari sampai 4 Februari 2018," ujarnya.
Adapun Dapil baru yang disusun KPU Kebumen, yaitu Dapil I meliputi Kecamatan Kebumen, dengan jumlah pemilih 131.883 orang yang dikonversi menjadi 5 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Pejagoan, Karanggayam, Sadang, Karangsambung, dengan jumlah pemilih 184.621 sebanyak 7 kursi. Dapil III, meliptui Kecamatan Prembun, Kutowinangun, Alian, Padureso, Poncowarno, dengan jumlah pemilih 180.260, sebanyal 7 kursi.
Kemudian, Dapil IV terdiri Kecamatan Buluspesantren, Ambal, Mirit, dan Bonorowo dengan 193.177 pemilih, dengan jumlah kursi 7 kursi. Dapil V Kecamatan Puring, Petanahan, Klirong, dan Adimulyo, sebanyak 223.493 pemilih dengan 8 kursi. Selanjutnya, Dapil VI Kecamatan Sruweng, Sempor, Gombong, dan Karanganyar dengan 220.831 pemilih, sebanyak 8 kursi. Sedangkan, Dapil VII meliputi Kecamatan Ayah, Buayan, Kuwarasan dan Rowokele, dengan 228.259 pemilih, dengan jumlah 8 kursi.
Sedangkan, pada Pemilu 2014 lalu, Dapil I meliputi Kecamatan Kebumen dan Buluspesantren, sebanyak 7 kursi. Dapil II, terdiri dari Kecamatan Alian, Poncowarno, Kutowinangun, Karangsambung dan Sadang, sebanyak 8 kursi. Dapil III Kecamatan Ambal, Bonorowo, Mirit, Prembun, dan Padureso, 7 kursi. Dapil IV Kecamatan Petanahan, Klirong dan Pejagoan, 6 kursi. Dapil V Kecamatan Puring, Sruweng, Adimulyo dan Kuwarasan 8 kursi, Dapil VI Kecamatan Sempor, Gombong, Karanganyar, dan Karanggayam 8 kursi dan Dapil VII Kecamatan Ayah, Buayan dan Rowokele, 7 kursi.(ori)
Rencana Dapil Baru Pemilu 2019
-------------------------------
DAPIL KECAMATAN JUMLAH KURSI
I Kebumen 5 kursi
II Pejagoan 7 kursi
Karanggayam
Sadang
Karangsambung
III Prembun 7 kursi
Kutowinangun
Alian
Padureso
Poncowarno
IV Buluspesantren 7 kursi
Ambal
Mirit
Bonorowo
V Puring 8 kursi
Petanahan
Klirong
Adimulyo
VI Sruweng 8 kursi
Sempor
Gombong
Karanganyar
VII Ayah 8 kursi
Buayan
Kuwarasan
Rowokele.
Dapil Pemilu 2014
--------------------
DAPIL KECAMATAN JUMLAH KURSI
I Kebumen 7 kursi
Buluspesantren
II Alian 8 kursi
Poncowarno
Kutowinangun
Karangsambung
Sadang
III Ambal 7 kursi
Bonorowo
Mirit
rembun
Padureso
IV Petanahan 6 kursi
Klirong
Pejagoan
V Puring 8 kursi
Sruweng
Adimulyo
Kuwarasan
VI Sempor 8 kursi
Gombong
Karanganyar
Karanggayam
VII Ayah 7 kursi.
Buayan
Rowokele