ISTIMEWA |
Ketua Panwaslu Kecamatan Karangsambung, Salbiyah ditemui di ruang kerjanya, kemarin (25/1/2018), membenarkan adanya petugas PPDP di Desa Kaligending yang ternyata masih berstatus pengurus partai politik (parpol) aktif. Temuan ini berawal dari adanya laporan dari Pengawas Pemilihan Desa (PPD) Kaligending bernama Wiwit Suprianto.
Laporan tersebut langsung direspons dengan melakukan kros cek ke lapangan sekaligus berkoordinasi dengan petugas PPS Kaligending. Hasilnya, benar bahwa ada Sumiati masih berstatus pengurus partai politik aktif.
PPDP yang masih berstatus pengurus parpol itu sudah digantikan Affifudin Khanif (25), warga RT 01/ RW 02 Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung. ”Bahkan pada saat kegiatan coklit serentak pada hari Sabtu (20/1), Affifudin Khanif sudah langsung bekerja dan ikut apel bersama sebelum kegiatan Pencoklitan,” imbuhnya.
Itu artinya, kata Salbiyah, sudah tak ada masalah lagi. Juga, tidak mengganggu proses dan tahapan Pemilu. Sumiati sendiri bisa menerima. Mengingat, hal ini sudah dijelaskan dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. SE KPU No 783 Tahun 2017 perihal pelaksanaan Coklit PPDP. Serta Perbawaslu No 9 tahun 2017 tentang pengawasan Mutarlih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terpisah, Sumiati membenarkan dirinya sudah tak lagi bertugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dia mengaku tidak mengetahui adanya larangan bagi seorang pengurus parpol menjadi PPDP. Namun demikian, ia membantah istilah pencopotan. "Yang benar saya sudah mengundurkan diri saya sebagai petugas PPDP,”katanya .
Pada bagian lain, Komisioner Panwaslu Kecamatan Karangsambung Divis Penindakan, Hartono, menghimbau agar Petugas Pemilihan Desa lebih jeli dan teliti dalam menjalankan tugas kepengawasan.
Bukan dari segi kelembagaannya saja yang perlu dicermati, namun dari segi data pencoklitan juga harus benar-benar dicermati dan diteliti agar tidak menimbulkan persoalan ketika berlangsungnya pencoblosan,” ujar Hartono.
Ungkapan senada diungkapkan Komisioner Panwaskab Kebumen Divisi Pencegahan dan HUBAL, Badruzaman. Badruz menghimbau agar Panwascam dan PPD mencermati petugas PPDP terkait dengan indikasi sebagai anggota Parpol.”Karena tidak semua anggota Parpol masuk dalam data Sipol sebagai syarat keanggotaan partai politik minimal 1000 anggota untuk menjadi peserta pemilu 2019,”pungkasnya.(har/cah)