• Berita Terkini

    Kamis, 25 Januari 2018

    Pilkada, Kades Diimbau Tidak "Selfie" dengan Calon

    fotoagus/wonosobo ekspres
    WONOSOBO- Panitia pengawas pemilu mengimbau kepada 265 kades dan kalur di Kabupaten Wonosobo untuk menjaga sikap netral selama proses perhelatan politik Pilkada 2018.  Sebab sesuai dengan aturan Kades dan ASN dilarang keras terlibat dan pro aktif dalam proses mendukung paslon peserta pemilu.

    “ Kades harus netral, seperti ASN dan juga  aparat TNI dan Polri,” ungkap Komisoner panwaslu Wonosobo Sumali ibnu Chamid kemarin usai gelar sosialisasi pengawasan terhadap kades dan kalur se Kabupaten Wonosobo di gedung Korpri.

    Menurutnya, segala keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh kades atau kalur tidak mengarahkan kepada salah satu calon. Dalam regulasi yang ada mengatur secara tegas, baik berkampanyae secara terbuka, terutup, media massa dan media sosial.

    “Jika ditemukan kades, kalur atau perangkat berseefie, nge like foto calon  atau pamer foto bersama dengan calon  maka itu masuk kategori pelanggaran, karena ada unsur dukungan atau mengarahkan secara terbuka,” katanya.

    Terkait dengan hal itu, pihak panwaslu akan menerapkan pola pengawasan secara luas termasuk di ranah media sosial. Selain itu, memberikan pemahaman kepada masyarakat umum melalui panwaslu desa yang sudah terbentuk.

    “Pada Januari ini, panwaslu desa akan b memberikan inforamsi kepada desa dan perangkat desa, serta mengajak 20 orang untuk berkomitem mengawsi dan menolak politik uang,” bebernya

    Ketua Panawaslu Wonosobo Eko Fifin Haryanti mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh panwas dalam rangka mengimbau dan menyarankan kades, kalur dan perangkat desa agar menjaga netralitas selam proses pilkada berlangsung.

    “ posisi kades sangat strategis bagi pasangan calon yang akan bertarung dalm pilkada 2018. Terkait hal itu kita sarankan mereka menjaga neterlitas. Panwas akan melakukan pengawasan terhadap kades, kalur dan jug perangakt desa,” katanya.

    Kades jangan sampai terlibat dan dilibatkan karena kades sangat strategis, karena mereka menjadi panutan masyrakat. Mereka diimbau untuk fokus mengelola dana desa  dan tidak perlu bermain politik.

    “Sanksi dan ketentuan sudah jelas, jadi tidak perlu main-main, mereka memang berhak memilih dan mendengarkan visi misi calon tapi tidak boleh pro aktif apalagi mengiring masyarakat untukmemilih calon tertentu atau bertindak menguntungkan calon tertentu,” terangnya

    Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Dan Desa Setda Wonosobo Tono Prihartono mengatakan kades harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik , sesuai dengan pasal 29 uu nomor 6 tahun 2014, kepala desa dilarang iktu serta atau terlibat kampanye umum dan atau pemilhan kepala daerah.

    “Regulasinya sudah jelas, kades dan perangakt desa dilarang menjadi pengurus parpol dan juga tidak boleh terlibat dalam kampanye umum,” bebernya.

    Menurutnya kepala desa yang terbukti melanggar akan diberikan teguran  hingga diberhentikan sementara oleh bupati . Untuk menghantisiapsi hal tersebut, pemkab melalui camat akan melakukan pembinaan terhadap kade dan perangkat desa.

    “Apabila kades terbukti melanggan bisa dilaporkan kepada camat, sedangkan jika perangkat desa  terlibat kampanye bisa dilaporkan kepada kades,” ucapnya .

    Sedangkan Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Wonosobo Urip Widodo mengatakan bahwa kades akan senatiasa bersikap neteral dama proses pilkada. Sebagai pihak yang mengayomi masyarakat kades punya tanggungjawab untuk menjaga persatuan antar warga dan juga memelihara kondisi desa tetap kondusif.

    “Intinya kita siap menjaga neteralitas,  seperti juga pemilu sebelumnya, kita komitmen mengedepankan persatuan warga,” katanya.

    Urip mengaku bahwa pada setiap momentum pilihan umum, kades memang menjadi sasaran utama calon untuk diminta dukungannya. Akan tetapi kades di wonosobo, apalagi di  kecamatan wonosobo mampu bersikap dewasa dan menghormati pilihan masing-masing. (gus) 

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top