JAKARTA – Calon jamaah haji atau ahli waris yang ingin membatalkan pendaftaran haji harap bersabar. Sebab saat ini Kementerian Agama (Kemenag) menutup proses pembatalan haji dengan alasan apapun. Kebijakan pembatalan ini adalah imbas dari proses pengalihan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepala Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan penutupan proses pembatalan haji itu bersifat sementara. Dia mengatakan sampai saat ini proses penutupan layanan pembatalan haji itu masih berlanjut.
Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan penutupan proses pembatalan haji berlaku efektif untuk pengajuan pembatalan per 12 Januari 2018. Surat edaran pembatalan itu dikeluarkan Kemenag pada 23 Januari lalu. Dalam periode 12 Januari 2018 sampai 22 Januari 2018, ada 966 calon jamaah yang mengajukan pembatalan.
Namun dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pengajuan pembatalan pada Desember 2017 yang terimbas. Selama proses pengajuan pembatalan itu belum selesai hingga pencairan uang, maka ikut tertahan. Dia menjelaskan sambil lalu penutupan pembatalan haji itu, disiapkan keputusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan BPKH tentang pedoman pembatalan haji. ’’Mudah-mudahan proses finalisasinya cepat. Dan awal Februari sudah bisa dibuka kembali,’’ paparnya kemarin (24/1/2018).
Kebijakan penutupan layanan pembatalan pendaftaran haji itu sudah disebar Kemenag pusat ke kantor Kemenag di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dari pengalihan pengelolaan dana haji, maka saat ini setoran awal (uang muka) biaya haji tidak masuk ke rekening Menteri Agama, tetapi ke BPKH. Begitupula dengan pencairan uang setoran awal, ketika ada calon jamaah yang membatalkan, maka uangnya ditransfer oleh BPKH ke rekening calon jamaah atau ahli waris.
Kemenag meminta seluruh kepala kanwil Kemenag untuk menginformasikan keputusan ini. Bahwasannya saat ini proses pengajuan pembatalan dan pengembalian setoran awal dana haji ditutup sementara. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan penutupan itu bakal dicabut.
Plt Ketua BPKH Anggito Abimanyu tidak banyak komentar terkait proses pengalihan dana haji sehingga berakibat penutupan proses pembatalan itu. Dia hanya mengatakan bahwa target penyelesaian urusan pengalihan dana itu selesai pekan ini. Anggito menegaskan bahwa kewenangan pembatalan haji tetap ada di Ditjen PHU Kemenag. ’’BPKH hanya tukang bayar,’’ kata mantan Dirjen PHU Kemenag itu.
Data dari Kemenag menunjukkan setiap tahun tingkat pembatalan haji cukup besar. Alasannya didominasi karena calon jamaah haji meninggal dunia. Sepanjang 2017 jumlah calon jamaah haji yang membatalkan pendaftaran mencapai 36.749 orang atau dirata-rata ada 100 orang setiap harinya. Jawa Timur paling banyak dengan jumlah pembatalan haji mencapai 6.622 orang. Disusul Jawa Barat (5.687 orang), Jawa Tengah (5.274 orang), dan Sulawesi Selatan (1.853 orang). (wan/agm)
Kepala Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan penutupan proses pembatalan haji itu bersifat sementara. Dia mengatakan sampai saat ini proses penutupan layanan pembatalan haji itu masih berlanjut.
Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan penutupan proses pembatalan haji berlaku efektif untuk pengajuan pembatalan per 12 Januari 2018. Surat edaran pembatalan itu dikeluarkan Kemenag pada 23 Januari lalu. Dalam periode 12 Januari 2018 sampai 22 Januari 2018, ada 966 calon jamaah yang mengajukan pembatalan.
Namun dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pengajuan pembatalan pada Desember 2017 yang terimbas. Selama proses pengajuan pembatalan itu belum selesai hingga pencairan uang, maka ikut tertahan. Dia menjelaskan sambil lalu penutupan pembatalan haji itu, disiapkan keputusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan BPKH tentang pedoman pembatalan haji. ’’Mudah-mudahan proses finalisasinya cepat. Dan awal Februari sudah bisa dibuka kembali,’’ paparnya kemarin (24/1/2018).
Kebijakan penutupan layanan pembatalan pendaftaran haji itu sudah disebar Kemenag pusat ke kantor Kemenag di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dari pengalihan pengelolaan dana haji, maka saat ini setoran awal (uang muka) biaya haji tidak masuk ke rekening Menteri Agama, tetapi ke BPKH. Begitupula dengan pencairan uang setoran awal, ketika ada calon jamaah yang membatalkan, maka uangnya ditransfer oleh BPKH ke rekening calon jamaah atau ahli waris.
Kemenag meminta seluruh kepala kanwil Kemenag untuk menginformasikan keputusan ini. Bahwasannya saat ini proses pengajuan pembatalan dan pengembalian setoran awal dana haji ditutup sementara. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan penutupan itu bakal dicabut.
Plt Ketua BPKH Anggito Abimanyu tidak banyak komentar terkait proses pengalihan dana haji sehingga berakibat penutupan proses pembatalan itu. Dia hanya mengatakan bahwa target penyelesaian urusan pengalihan dana itu selesai pekan ini. Anggito menegaskan bahwa kewenangan pembatalan haji tetap ada di Ditjen PHU Kemenag. ’’BPKH hanya tukang bayar,’’ kata mantan Dirjen PHU Kemenag itu.
Data dari Kemenag menunjukkan setiap tahun tingkat pembatalan haji cukup besar. Alasannya didominasi karena calon jamaah haji meninggal dunia. Sepanjang 2017 jumlah calon jamaah haji yang membatalkan pendaftaran mencapai 36.749 orang atau dirata-rata ada 100 orang setiap harinya. Jawa Timur paling banyak dengan jumlah pembatalan haji mencapai 6.622 orang. Disusul Jawa Barat (5.687 orang), Jawa Tengah (5.274 orang), dan Sulawesi Selatan (1.853 orang). (wan/agm)