sudarno ahmad/ekspres |
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian tiga Raperda dipimpin oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi para Wakil Ketua Agung Prabowo dan Bagus Setiyawan. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990 yang mengatur tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen akan segera direvisi. Pasalnya, hari jadi yang saat ini ditetapkan tanggal 1 Januari dinilai tidak tepat lantaran hanya mendasar pada keputusan pemerintah kolonial Belanda kala itu. Raperda pengganti disampaikan Wakil Bupati Yazid Mahfudz, kepada DPRD, Kamis pagi kemarin.
Yazid Mahfud menyampaikan, pada raperda baru pihaknya mengusulkan Hari Jadi Kabupaten Kebumen jatuh pada 21 Agustus 1629. Berdasarkan penelitian sejarah, penetapan hari jadi pada 21 Agustus 1629 didasarkan pada peristiwa sejarah yang dapat dijadikan keteladanan. Yakni peristiwa Kyai Bodronolo membantu penyediaan dan perbekalan pasukan Sultan Agung dalam menyerang Batavia. "Peristiwa ini dinilai sangat penting, yang bisa dijadikan sebagai teladan," terang Yazid Mahfudz.
Untuk diketahui, penetapan Hari Jadi Kabupaten Kebumen 1 Januari 1936, saat ini berdasarkan waktu penggabungan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Kebumen. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Lembaran Negara Hindia Belanda Tahun 1935 Nomor 629 tertanggal 31 Desember 1935. Kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990.
Selain Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kebumen, dua Raperda lain yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Kemudian dua Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Layanan Berbasis Teknologi Informasi. Serta Komunikasi (E-Government) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
"Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah disusun karena adanya perubahan dan penambahan objek retribusi,"ujarya.
Adapun penambahan objek retribusi diantaranya adalah jasa pemakaian alat ukur berupa laboratorium lingkungan. Selain itu, lanjut Wakil Bupati, Raperda ini juga mengatur besaran tarif retribusi yang telah disesuaikan berdasarkan rincian dan jenis objek retribusi yang telah diperbarui.
Raperda e-Government disusun sebagai bentuk tindaklanjut kerjasama Pemkab Kebumen dengan KPK terkait pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang ditandatangani Bupati, Ketua DPRD, dan KPK.
Raperda ini, kata Wakil Bupati membacakan sambutan Penyampaian, penting untuk menjadi kebutuhan daerah baik ada maupun tidaknya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Adapun tujuan dari disusunnya Raperda ini antara lain sebagai upaya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, efektif, dan efisien," kata dia.(ori)