IMAM/EKSPRES |
Dan, bukan tanpa alasan atau tujuan.
Menurut Salam, pelabelan pada APAR yang berada di Kebumen justru dilaksanakan guna melindungi konsumen. Dengan adanya label dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen maka APAR yang terkait, telah dipastikan kualitasnya.
“Kami memastikan kualitas APAR yang terdapat label dari Satpol PP. Sebab kami sendiri yang telah melaksanakan pengecekan tersebut,” tuturSalam SH, saat ditemui di Kantor Satpol PP Kebumen, Minggu (28/1/2018).
Baca juga:
(Penjualan APAR yang Libatkan Satpol PP Dikeluhkan)
Selain itu, saat APAR telah melewati masa kadaluarsa pihak penjual juga tidak melaksanakan pengecekan. Padahal jika telah melewati tanggal yang telah ditentukan, APAR sendiri tidak dapat berfungsi dengan baik. “Dengan adanya pelabelan dan pencatatan, maka kami akan selalu memantau agar APAR selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan sewaktu-waktu,” jelasnya.
Apa yang dilaksanakan oleh Satpol PP tegas Salam, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Dalam salah satu pasal menyampaikan pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran. “Adanya APAR yang dijamin kualitasnya merupakan bagian dari upaya pencegahan kebakaran,” tegasnya.
Salam juga menegaskan, hingga kini kesadaran masyarakat untuk memilki APAR masih minim. Padahal risiko kebakaran di Kebumen tergolong tinggi. Pada hari ke 28 di tahun 2018 saja, setidaknya telah terjadi tujuh kasus kebakaran. Jika saja, hal itu dapat diatasi sejak dini tentunya tidak akan menyebabkan kerugian yang lebih besar. “Kebakaran dapat menimpa siapa saja, untuk itu antisipasi dan pencegahan sangat penting dilaksanakan. Bahkan hingga kini Satpol PP masih selalu gencar melaksanakan sosialisasi,” tegasnya.
Padahal, masih kata Salam, pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2016 Bab V Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Pasal 27 ayat 1 dijelaskan, alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat harus dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dipungut retribusi.
Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melakukan pengesahan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
Pihak ketiga yang telah melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap alat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaporkan hasil pemeriksaan paling lambat satu bulan setelah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian. “Pada Perda tersebut telah dijelaskan semuanya. Sehingga Satpol sama sekali tidak melaksanakan monopoli. Semua dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan semata-mata demi kepentingan dan keselamatan masyarakat,” ucapnya. (mam)