JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan bahwa perempuan tersangka pembuang jasad bayi Hani Binti Kahid Uta, 37, di pesawat Etihad merupakan TKI nonprosedural. Direktur Perlindungan WNi dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke data base Kemlu yang sudah terintegrasi dengan database BNP2TKI.
”Hasilnya tidak ditemukan nama yang bersangkutan di database kami. Baik di data WNI Kemlu maupun data BNP2TKI. Itu artinya, yang bersangkutan berangkat ke luar negeri nonprosedural,” jelas Iqbal saat ditemui di kantor Kemlu kemarin (8/1/2018).
Kendati begitu, Iqbal mengatakan, upaya perlindungan WNI akan tetap dilakukan jika memang dibutuhkan. Menurutnya, saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta. Namun, kejadian pembuangan jasad bayi tersebut terjadi di wilayah internasional.
”Kejadiannya kan di atas pesawat. Di bawah juridiksi Uni Emirat Arab karena pesawatnya berbendera negara tersebut. Kalau dimintakan bantuan pasti kami bantu,” terang Iqbal.
Iqbal mengatakan, kasus semacam itu buka satu dua kali terjadi. Menurutnya, cukup banyak kasus kehamilan dan aborsi yang terjadi pada TKI. Itu juga yang membuat Kemlu memberikan perhatian khusus untuk perlindungan kepada para TKI perempuan.
”Di semua negara penempatan kerja, kerentanan seksual itu ada. Terutama untuk para pekerja perempuan,” ujar dia.
Kejadian, lanjutnya, lebih banyak menimpa para TKI perempuan yang berangkat bekerja secara nonprosedural. Menurutnya, para TKI nonprosedural tidak memiliki bekal dan persiapan sehingga lebih rentan menjadi korban.
”Tapi, mau itu TKI prosedural maupun nonprosedural, perlindungan akan tetap kami lakukan jika sudah masuk ranah pidana,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang petugas kebersihan pesawat bernama Andri menemukan jasad bayi di tempat sampah toilet di dalam pesawat. Jasad bayi yang memiliki berat 3,4 kilogram dan panjang 50 sentimeter itu diduga bayi Hani. Sebelumnya, empat jam setelah pesawat terbang dari Abu Dhabi pada pukul 02.20 waktu setempat, Hani mengeluhkan sakit. Dia juga mengalami pendarahan. (and)
”Hasilnya tidak ditemukan nama yang bersangkutan di database kami. Baik di data WNI Kemlu maupun data BNP2TKI. Itu artinya, yang bersangkutan berangkat ke luar negeri nonprosedural,” jelas Iqbal saat ditemui di kantor Kemlu kemarin (8/1/2018).
Kendati begitu, Iqbal mengatakan, upaya perlindungan WNI akan tetap dilakukan jika memang dibutuhkan. Menurutnya, saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta. Namun, kejadian pembuangan jasad bayi tersebut terjadi di wilayah internasional.
”Kejadiannya kan di atas pesawat. Di bawah juridiksi Uni Emirat Arab karena pesawatnya berbendera negara tersebut. Kalau dimintakan bantuan pasti kami bantu,” terang Iqbal.
Iqbal mengatakan, kasus semacam itu buka satu dua kali terjadi. Menurutnya, cukup banyak kasus kehamilan dan aborsi yang terjadi pada TKI. Itu juga yang membuat Kemlu memberikan perhatian khusus untuk perlindungan kepada para TKI perempuan.
”Di semua negara penempatan kerja, kerentanan seksual itu ada. Terutama untuk para pekerja perempuan,” ujar dia.
Kejadian, lanjutnya, lebih banyak menimpa para TKI perempuan yang berangkat bekerja secara nonprosedural. Menurutnya, para TKI nonprosedural tidak memiliki bekal dan persiapan sehingga lebih rentan menjadi korban.
”Tapi, mau itu TKI prosedural maupun nonprosedural, perlindungan akan tetap kami lakukan jika sudah masuk ranah pidana,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang petugas kebersihan pesawat bernama Andri menemukan jasad bayi di tempat sampah toilet di dalam pesawat. Jasad bayi yang memiliki berat 3,4 kilogram dan panjang 50 sentimeter itu diduga bayi Hani. Sebelumnya, empat jam setelah pesawat terbang dari Abu Dhabi pada pukul 02.20 waktu setempat, Hani mengeluhkan sakit. Dia juga mengalami pendarahan. (and)