• Berita Terkini

    Kamis, 25 Januari 2018

    Soal Kemungkinan Tersangka Baru Usai Tetapkan Bupati Kebumen Tersangka, ini Kata KPK

    Febri Diansyah
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Usai menetapkan Bupati Kebumen tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengisyaratkan akan ada tersangka lain. Kini, KPK
    tengah fokus melengkapi berkas perkara Bupati Kebumen dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka.

    "Kami masih fokus pada tersangka yang sudah ada. Bupati dan 2 lainnya masih dalam proses," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Kebumen Ekspres, via pesan singkat, Kamis (25/1/2018).

    Pertanyaan mengenai akankah akan ada tersangka lain dalam perkara korupsi di Kebumen kini menyeruak di kalangan masyarakat. Hal itu tak lepas dari konferensi Pers KPK saat menetapkan Bupati Kebumen dan dua lainnya sebagai tersangka pada Selasa (23/1/2018) lalu.

    Saat itu, KPK melalui Febri Diansyah mengatakan, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan tersangka karena menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.

    Fee itu sebagai kompensasi dari bagi-bagi proyek oleh Bupati kepada Mantan Timsesnya pada Pilkada 2015 dan sejumlah pihak.

    Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp 36 miliar. Proyek lain, senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.

    Dalam kesepakatan ini, pihak yang menerima proyek memberikan fee dengan nominal 5-7 persen dari setiap nilai proyek kepada Bupati.


    Adapun yang sudah diketahui mendapat proyek, menurut KPK, adalah Hojin Ansori senilai Rp 40 miliar dan pengusaha Khayub M Lufi senilai Rp 36 miliar. Terkait hal itu, KPK menyebut Bupati telah menerima fee proyek Rp 2,3 miliar dari Pengusaha Hojin Ansori.

    "Sementara, 20 persen kepada pihak lain masih ditelusuri," ujar Febri Diansyah saat itu.

    Adanya pihak-pihak yang mendapat bagian 20 Miliar inilah yang kemudian menjadikan masyarakat bertanya-tanya apakah KPK akan menentukan tersangka baru.

    Memang, masih harus ditunggu. Yang pasti, Febri barusan mengatakan, KPK masih terus berproses.

    Catatan koran ini, sejumlah pengusaha yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen sudah diperiksa sebelumnya. Mereka juga telah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo pada 2017. Adi Pandoyo sendiri sudah diputus bersalah.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan tersangka Yahya Fuad karena yang bersangkutan menerima suap dan gratifikasi. Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.

    Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

    Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.
    Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top