IMAM/EKSPRES |
Belum adanya ijin terkait pemasangan bendera tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen Drs Heri Setyanto, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/1/2018).
Heri Setyanto menyampaikan bahwa pemasangan bendera memang dilakukan tanpa adanya ijin dari DPMPTSP. Pasalnya hingga kini pihaknya belum sekalipun mengeluarkan ijin terkait pemasangan bendera.
Padahal, sesuai dengan Perda Kebumen nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Reklame, semua sarana yang bersifat promosi atau pengumuman harus berijin. “Seharusnya pemasangan bendera dilaksanakan dengan adanya ijin,” tuturnya.
“Kami menghimbau kepada semua pihak yang akan memasang reklame maupun atribut promosi lainnya untuk mengusus ijin dan membayar sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Terpisah Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen Dr Suratno SH MH menyampaikan Satpol PP akan segera melaksanakan tindakan penertiban. “Kami akan segera melaksanakan penertiban,” katanya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pemasangan bendera yang berada di taman tengah Jalan Pahlawan dinilai telah mengganggu keindahan kota. Belum lagi, adanya kemungkinan roboh karena hanya sekedar ditancapkan seadanya.(mam)