• Berita Terkini

    Sabtu, 20 Januari 2018

    Tak Lapor LHKPN, Bakal Calon Gugur

    JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib bagi semua bakal calon kepala daerah. Aturan itu bukan basa-basi. Jika ada bakal calon yang tidak melampirkan, otomatis gagal ke tahap selanjutnya.


    Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, semua berkas dan persyaratan yang ditetapkan bersifat kesatuan. Untuk itu, jika ada satu syarat saja yang gagal dipenuhi selama masa pendaftaran dan perbaikan, maka KPU tidak mentolerir.


    ”Yang dinyatakan memenuhi sebagai calon adalah yang memenuhi persyaratan secara lengkap,” katanya kepada Jawa Pos tadi malam.

    Bagi yang baru mengurus dan belum tuntas prosesnya, KPU memastikan tidak akan bertindak kaku. Selama bakal calon tersebut sudah melaporkan ke KPK, itu sudah cukup sebagai bukti. Nantinya yang bersangkutan cukup menyerahkan pernyataan jika LHKPN sudah dilaporkan.


    ”Yang penting sudah memproses. Kan bisa jadi dia melaporkan secara manual, saking banyaknya hartanya jadi lambat,” imbuhnya.


    Disinggung terkait potensi belum dilaporkannya LHKPN hingga deadline, Wahyu menilai itu bukan kesalahan jajarannya. Sebagai penyelenggara, pihaknya sudah membuat dan mensosialisasikan PKPU tentang pencalonan dan PKPU tentang Tahapan Pilkada.


    Fakta bahwa sebagian besar bakal calon berhasil melaporkan ke KPK sudah menunjukkan ketentuan dan jadwal yang disiapkan KPU tidak menyulitkan. “Kecuali kalau semua bakal calon kesulitan, mungkin kami salah. Ini kan sebagian besar sudah merampungkan, artinya waktu yang diberikan memadai,” tuturnya.


    Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, munculnya bakal calon kepala daerah dengan harta yang besar bukanlah hal yang mengejutkan. Mengingat sistem pencalonan di partai politik masih penuh dengan isu mahar politik atau ongkos politik.


    “Lalu ada ongkos politik yang sebagaian besar dibebankan pada calon. Sudah rahasia umum kalau calon membiayai sendiri untuk kerja pemenangan,” ujarnya.


    Selain itu, meski ada juga calon berharta besar yang kalah, modal ekonomi yang kuat tetaplah faktor penting untuk pemenangan. Khususnya di daerah dengan akses informasi dan pendidikan politik yang rendah. “Dengan uang yang mereka punya bisa menjangkau pemilih,” imbuhnya.

    Lantas, bagaimana dengan adanya calon yang pas-pasan? Titi menilai, hal itu tidak lepas dari pribadi calonnya. Biasanya calon tersebut memiliki elektabilitas tinggi, atau fungsionaris partai yang benar-benar sudah lama mengabdi.


    Meski demikian, bukan berarti calon itu lebih aman dari penyimpangan. Sebab, bukan tidak mungkin, pendanaan ditopang para pemodal dan broker yang bermain.


    Oleh karenanya, dengan adanya publikasi LHKPN, itu menjadi momentum masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan akuntabilitas. Apakah total harta yang tercacat sesuai atau tidak dengan kesehariannya. Sehingga bisa menjadi informasi awal untuk mengukur kejujurannya. (far/ang)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top