K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL |
Aksi unjuk rasa dimulai dari kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari. Nelayan memulai aksinya dengan memanjatkan doa. Setelah itu, pemimpin aksi secara bergantian melakukan orasi. Aksi dilanjutkan di Jalingkut. Di jalur alternatif yang menghubungan arah Semarang dan Jakarta itu, nelayan menyampaikan unek-uneknya.
”Nelayan cantrang merasa tertindas dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71,” kata Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Mina Hadi Santoso, dari pengeras suara di atas sebuah mobil bak terbuka berwarna hitam. Di bawah terik matahari yang menyengat Tegalsari, pengunjuk rasa menguatkan ucapan Hadi.
Mereka membawa bendera dan poster bertuliskan cantrang ramah lingkungan, 12.000 ABK terancam kehilangan pekerjaan, berani uji petik hebat, dan lainnya. Aksi tersebut dijaga ketat polisi. ”Dengan tanpa bukti, Menteri Kelautan dan Perikanan menuduh nelayan cantrang merusak ekosistem dan mencuri ikan. Jangan salahkan nelayan apabila melakukan demo,” ujar Hadi.
Bendahara HNSI Riswanto menyampaikan, akibat pelarangan itu, sekitar 600 kapal cantrang di Kota Tegal tidak bisa melaut. Ada 12.000 nelayan menganggur serta kehilangan penghasilan untuk menafkahi anak istri mereka. Selain nelayan, 860 orang buruh yang bekerja pada 11 unit pengolahan ikan fillet dan 12 cold storage juga dibuat menganggur dan kehilangan penghasilan.
Pada kesempatan ini, Riswanto bertugas membacakan petisi dari nelayan. Isinya, menolak pemberlakuan pelarangan cantrang serta meminta kepada Presiden Joko Widodo melegalkan cantrang secara nasional, meminta kepada Presiden agar nelayan cantrang tetap bisa melaut menggunakan cantrang sebelum ada legalitas cantrang, nelayan siap diatur dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.
Kemudian, meminta kepada Presiden melalui aparat penegak hukum yang berwenang agar tidak ada penangkapan nelayan. Aksi juga diwarnai pembakaran ban, aksi teatrikal yang menggambarkan penderitaan nelayan, dan pembacaan puisi.
Ketua PNKT Susanto Agus Priyono menjelaskan, aksi tersebut dilakukan secara nasional di sejumlah daerah untuk menuntut penolakan pelarangan cantrang. Sebelumnya, sejumlah upaya sudah dilakukan ke berbagai instansi, antara lain Ombudsman, Komnas HAM, menggelar aksi, dan doa bersama. ”Namun, belum membuahkan hasil,” ungkap Susanto.
Di tengah aksi, Pelaksana Tugas Wali Kota Tegal Nursholeh hadir menemui nelayan, usai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). ”Kami mendukung apa yang dilakukan nelayan, karena ini bentuk penyampaian aspirasi. Kami berharap agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak lupa berdoa sehingga perjuangan berjalan dengan baik,” kata Nursholeh, yang menyampaikan dukungannya dari atas mobil bak terbuka milik nelayan. Tidak berselang lama, Ketua DPRD Edy Suripno juga menyampaikan dukungannya. ”Kami berharap apa yang disampaikan nelayan dapat membuahkan hasil yang terbaik,” ungkap Edy.
Senada, Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto menyampaikan kepada nelayan agar tetap menjaga kondusivitas. Sebagai pimpinan eksekutif dan legislatif, Nursholeh dan Edy kemudian menandatangani petisi, sebelum dikirim ke Presiden.
Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mulya mengutarakan, PSDKP tidak bisa memberikan tanggapan banyak. Sebab, sifatnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Apa yang menjadi aspirasi nelayan, kata Mulya, memang sebaiknya disampaikan ke pemerintah pusat. Setelah petisi ditandatangani, nelayan kemudian membubarkan diri sekitar pukul 11.00. (nam/fat)