• Berita Terkini

    Selasa, 09 Januari 2018

    Usai Diganti, Sekda Kota Semarang Menangis

    ABDUL MUGHIS/JAWA POS RADAR SEMARANG
    SEMARANG-Para pejabat maupun pegawai di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendadak terhenyak, mendengar kabar mengejutkan. Ibarat tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Adi Trihananto dicopot alias diganti oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
    Tepatnya Senin (8/1/2018) kemarin, di lantai 8 Gedung Moch Ikhsan Balai Kota Semarang, pukul 14.15, menjadi akhir jabatan Adi Trihananto sebagai Sekda Kota Semarang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengumpulkan jajarannya mulai pejabat kepala dinas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah.


    Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kota Semarang ini mengumumkan perihal penggantian Sekda Kota Semarang, Adi Trihananto. Hal yang membuat bertanya-tanya, Adi Trihananto justru dilorot menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, menggantikan Mardiyanto yang digeser menjadi staf ahli.

    Suasana ruangan cukup hening, saat Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi membacakan keputusan tersebut. Hendi juga menyampaikan sejumlah evaluasi kinerja dengan dilengkapi data survei. Bahwa siapa saja pejabat jajaran Pemkot Semarang yang tidak ada progres peningkatan kinerja, maka pejabat tersebut diminta siap-siap saja (untuk dipindah).

    Dalam kesempatan tersebut, Hendi tidak menyebut siapa Pejabat Sementara (Pjs) Sekda Kota Semarang yang menggantikan posisi Adi Trihananto. Meski Pjs Sekda sebetulnya sudah ditunjuk, yakni Agus Riyanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota (Distaru) Kota Semarang. Sebab, Agus saat ini masih menunaikan ibadah umrah di tanah suci.

    Hingga prosesi mutasi jabatan tersebut selesai, ruangan tampak dipenuhi rasa haru. Sejumlah pejabat menyalami Adi Trihananto. Ia pun tak sanggup menahan air mata. Sesekali ia mengusapnya, sembari memeluk sejumlah rekan seperjuangan di jajaran Pemkot Semarang. Bahkan hingga ruangan itu kosong karena seluruh undangan pulang, Adi masih menetap duduk di kursi, didampingi salah satu rekannya.

    Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan bahwa pergantian jabatan bukan karena like and dislike (suka atau tidak suka). Tetapi jajaran Pemkot Semarang membutuhkan penyegaran baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

    Ia juga akan menunjuk pejabat supaya tidak ada kekosongan untuk jabatan Sekda. “Sudah ada sih draft-nya, saya tinggal tanda tangan saja. Kemudian dari proses penunjukan penjabat ini, bisa langsung menjadi definitif. Bisa lewat proses awal terbuka untuk umum, mengikuti ketentuan semua boleh daftar. Atau ini kan sudah sama-sama pejabat pratama, bisa saling geser. Jadi, saya boleh mengambil Sekda dari luar, boleh mengambil Sekda dari orang yang mempunyai kapabilitas, boleh juga menggeser kepala dinas menjadi Sekda,” kata Hendi. 

    Untuk kepastian jabatan sekda definitif, kata Hendi, belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Saya pikir, ini tahun politik. Saya enggak ingin proses pemilihan Sekda ditumpangi hal yang sifatnya politik. Jadi (pejabat sementara) ini biar menjabat dulu, sampai agenda politik di Kota Semarang atau Pilgub Jawa Tengah selesai. Baru nanti ngrembug sekda definitif,” katanya.

    Dia menegaskan, posisi sekda akan diisi oleh Agus Riyanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Distaru Kota Semarang. “Statusnya sebagai Penjabat Sekda Kota Semarang. Sampai setelah Pilgub selesai, supaya pikirannya tenang semua dan fresh. Baru kemudian dipilih sekda yang benar-benar mumpuni untuk Kota Semarang,” katanya.
    Ditanya mengapa jabatan Adi Trihananto semula Sekda, kemudian diturunkan menjadi kepala dinas. “Kata siapa turun. Hari ini tidak ada istilah begitu. Eselonnya sama-sama pratama. Tadi saya sampaikan, data kependudukan ini hal sangat penting, karena diambilalih Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti, Pak Adi lebih bertanggung jawab ke Kemendagri lewat saya,” katanya.

    Hendi dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa semua program yang ditentukan dan pelayanan masyarakat harus tuntas dan selesai. Tidak boleh ada yang tercecer. Pelayanan data kependudukan di Kota Semarang, tidak hanya e-KTP, harus berjalan normal. “Jadi kalau data kependudukan kacau, pelayanan kacau, sudah bisa dipastikan tidak akan bisa melakukan proses percepatan pembangunan,” katanya.

    Pada Oktober 2017, Pemkot Semarang melakukan survei kinerja jajaran Pemkot Semarang dengan melibatkan jasa peneliti, Teguh Yuwono dari Undip, mengenai pelayanan publik. Hasil statistik berdasarkan pola akademik, pada Oktober 2017, Dispendukcapil menempati peringkat pertama pelayanan paling buruk di Kota Semarang. “Yakni dengan 26,2 persen responden menyebutkan, bahwa Dispendukcapil adalah terburuk,” katanya. 

    Peringkat kedua, waktu itu adalah RSUD Wongsonegoro, dengan 23 persen respon menyebut pelayanan buruk. Selanjutnya dilakukan survei ulang pada Desember, kata Hendi, yang memrihatinkan adalah Dispendukcapil bukannya semakin baik, justru semakin jauh dengan dinas lainnya atau lebih buruk.

    “Ini memang hanya sekedar potret survei yang dilakukan melibatkan 1.000 responden. Tapi itu saya dapatkan dari medsos dan SMS yang selalu komplain terhadap pelayanan Dispendukcapil. Dari semula 26,2 persen, di Bulan Desember naik menjadi 50,4 persen responden mengatakan pelayanan Disdukcapil buruk,” katanya.

    Artinya, hal tersebut menggambarkan hampir separuh masyarakat Kota Semarang yang menggunakan jasa pelayanan Dispendukcapil mengatakan tidak puas. “Ini berbanding terbalik, dengan RSUD Wongsonegoro, dari 23 persen responden yang menyatakan buruk pelayanan, Desember turun menjadi 6,1 persen. Ada respon positif. Selain itu di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang 6,8 persen (Oktober), menjadi 1,2 persen (Desember). Bahkan kelurahan, yang tadinya masyarakat semula mengatakan 3,6 persen (Oktober), turun menjadi 1,4 persen (Desember),” katanya.

    Lebih lanjut, pola mutasi dan promosi yang akan dilakukan akan lebih banyak kepada pencapaian kinerja positif dan terukur. Selain itu, berdasarkan aduan dari masyarakat. “Saya sudah sampaikan kepada teman-teman lurah, kalau ada camat yang masih memakai pola-pola Orde Lama maupun Orde Baru, dengan memungut hal-hal yang tidak tidak semestinya, laporkan kepada saya,” katanya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan, pihaknya mendukung langkah Wali Kota Semarang melakukan penataan jajarannya agar pelayanan masyarakat berjalan maksimal. “Kami melihatnya normatif saja. Ini bukan diturunkan (jabatannya), karena eselonnya sama. Tapi Pak Sekda ini berdasarkan aturan kan sudah lima tahun menjabat. Sehingga sudah dapat diganti maupun diperpanjang oleh wali kota,” katanya.

    Tentunya, sebelumnya dilakukan proses sesuai mekanisme mulai dari pengusulan usulan wali kota ke gubernur, hingga ke Mendagri. “Kalau proses itu sudah dilalui, tidak ada masalah. Tidak asal like and dislike kemudian mengangkat pejabat baru. Apabila tanpa melalui mekanisme Undang-Undang, tentunya kami akan komplain. Tetapi ini kan sudah melalui proses pengusulan, maka harus dihormati bersama demi tugas melakukan pelayanan publik di Kota Semarang agar semakin baik,” katanya. (amu/ida)
    Wali Kota Beralasan, Pelayanan Dispendukcapil Buruk


    Jabatan Adi Trihananto Sudah 5 Tahun
    SEMENTARA itu, pengamat politik dan pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono menyampaikan bahwa mutasi sekda, baik di tingkat pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi, adalah kewenangan user. Termasuk mutasi Sekda Kota Semarang, Adi Trihanato adalah kewenangan wali kota yang memiliki pertimbangan tersendiri.

    ”Karena aturannya memang 5 tahun. Pak Sekda mungkin sudah lama menjabat dan Pak Wali Kota ingin melakukan refresh birokrasi,” jelas Teguh saat dihubungi Jawa Pos Radar Semarang. 

    Dirinya menambahkan, penyegaran birokrasi merupakan hal wajar, sepanjang dilakukan melalui komunikasi yang baik antara wali kota dengan Sekda Kota Semarang. ”Ndak masalah. Itu kan kewenangan kepala daerah. Tapi kalau nanti mau mengisi jabatan sekda, harus dilakukan melalui lelang terbuka. Karena harus disetujui gubernur dan Mendagri,” terangnya.

    Mengenai posisi yang ditempati Adi saat ini, menurutnya juga bukan persoalan, jika Adi berkenan dan menerima. Jika memang Adi masih berkenan membantu wali kota di Kota Semarang, bukan menjadi hal yang perlu dipersoalkan lagi atas pemindahannya ini.

    ”Sudah pasti, kalau tetap di Semarang akan turun. Sebab, pertama sekda merupakan jabatan karir tertinggi. Tapi kalau Pak Adi menerima, ya bukan menjadi persoalan,” sambungnya.

    Menurutnya, akan ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan jika memang tidak berkenan, bisa pensiun dini atau bisa promosi ke provinsi atau pusat. Mengingat masa kerja Adi yang masih panjang, pilihan pertama mendapatkan sedikit kemungkinan. ”Tapi kembali lagi, kalau pak adi happy-happy saja membantu Pak Wali Kota, ya ndak masalah,” katanya. (sga/ida)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top