KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya kasus kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen akan dilaporkan Ombusman. Bukan hanya itu saja, persoalan tersebut juga akan diadukan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI.
Hal itu ditegaskan oleh salah Pemerhati Anak Kebumen Kartiko Nur Rakhmanto SH. Adanya pengaduan tersebut dilaksanakan mengingat apa yang telah diperbuat oleh Satpol PP telah melampaui batas. Bahkan kini video terkait kekerasan yang dilaksanakan beredar melalui aplikasi Whatsapp.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/12/2017) silam, tepatnya saat Hari Raya Natal. Kala itu sekitar pukul 09.00 WIB, di Simpang Lima Kebulusan Kebumen terdapat anak-anak yang dirazia oleh Satpol PP. Beberapa anak yang sedang berada di Simpang Lima tersebut digaruk dan diangkut menggunakan mobil. Setelah digaruk anak-anak yang masih kelas III SMP itu, dibawa menggunakan mobil mirip tahanan keliling Kebumen. Adanya peristiwa tersebut jelas mengganggu psikis para anak-anak. Setelah itu di markas Satpol PP anak-anak juga mengalami penganiayaan fisik.
Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa terdapat lima anak yang telah suruh tengkurap di lantai paving, dalam kondisi telanjang tidak mengenakan baju. Dari lima anak tersebut dua diantaranya telah dicukur gundul. Setelah tiarap, para petugas Satpol PP menyuruh orang untuk push up di atas punggung para anak-anak tersebut.
Saat menyuruh orang untuk push up, para petugas pun tertawa girang. Rupanya hal itu menjadi hiburan tersendiri bagi para petugas. “Ini kan sangat keterlaluan, anak-anak dipermalukan sedemian rupa. Hal itu akan sangat membekas dalam pikiran mereka. Untuk itu para petugas harus diadili, sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya, Kamis (25/1/2017).
Kartiko menyampaikan, apa yang dilaksanakan oleh petugas bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun tidak ada yang mengadukan hal tersebut seharusnya aparat penegak hukum tetap bertindak. “Hari ini tepat satu bulan setelah kejadian tersebut. Namun tidak ada aparat penegak hukum yang menindaknya. Untuk itu kami akan mengadukan kepada Ombusman dan KPAI,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi, saat dikonfirmasi menyampaikan jika persoalan tersebut telah diselesaikan dengan pihak terkait yakni orang tua anak. “Semuanya sudah diselesaikan dengan baik, dan masing-masing pihak akan saling memperbaiki diri,” ucapnya kala itu. (mam)
Hal itu ditegaskan oleh salah Pemerhati Anak Kebumen Kartiko Nur Rakhmanto SH. Adanya pengaduan tersebut dilaksanakan mengingat apa yang telah diperbuat oleh Satpol PP telah melampaui batas. Bahkan kini video terkait kekerasan yang dilaksanakan beredar melalui aplikasi Whatsapp.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/12/2017) silam, tepatnya saat Hari Raya Natal. Kala itu sekitar pukul 09.00 WIB, di Simpang Lima Kebulusan Kebumen terdapat anak-anak yang dirazia oleh Satpol PP. Beberapa anak yang sedang berada di Simpang Lima tersebut digaruk dan diangkut menggunakan mobil. Setelah digaruk anak-anak yang masih kelas III SMP itu, dibawa menggunakan mobil mirip tahanan keliling Kebumen. Adanya peristiwa tersebut jelas mengganggu psikis para anak-anak. Setelah itu di markas Satpol PP anak-anak juga mengalami penganiayaan fisik.
Dalam video yang beredar, terlihat jelas bahwa terdapat lima anak yang telah suruh tengkurap di lantai paving, dalam kondisi telanjang tidak mengenakan baju. Dari lima anak tersebut dua diantaranya telah dicukur gundul. Setelah tiarap, para petugas Satpol PP menyuruh orang untuk push up di atas punggung para anak-anak tersebut.
Saat menyuruh orang untuk push up, para petugas pun tertawa girang. Rupanya hal itu menjadi hiburan tersendiri bagi para petugas. “Ini kan sangat keterlaluan, anak-anak dipermalukan sedemian rupa. Hal itu akan sangat membekas dalam pikiran mereka. Untuk itu para petugas harus diadili, sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya, Kamis (25/1/2017).
Kartiko menyampaikan, apa yang dilaksanakan oleh petugas bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun tidak ada yang mengadukan hal tersebut seharusnya aparat penegak hukum tetap bertindak. “Hari ini tepat satu bulan setelah kejadian tersebut. Namun tidak ada aparat penegak hukum yang menindaknya. Untuk itu kami akan mengadukan kepada Ombusman dan KPAI,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi, saat dikonfirmasi menyampaikan jika persoalan tersebut telah diselesaikan dengan pihak terkait yakni orang tua anak. “Semuanya sudah diselesaikan dengan baik, dan masing-masing pihak akan saling memperbaiki diri,” ucapnya kala itu. (mam)