lukman/purworejoekspres |
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Kabupaten Purworejo Drs Sutrisno MSi saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penahanan TKW asal Purworejo tersebut. Para TKW tersebut bekerja di pabrik Dominant Semiconductor di Melaka Malaysia.
"Informasi yang kami terima, para TKW tersebut ditahan sejak 15 Januari 2018 lalu," kata Sutrisno, Rabu (7/2/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, TKW yang berasal dari 14 kecamatan itu diberangkatkan PT Dian Yoga Perdana lewat kantor perwakilannya di Kecamatan Bayan Purworejo. Mereka berangkat pada tahun 2015 dan 2016. "Kami dapat kabar dari perusahaan, lalu menindaklanjuti dengan mengundang wakil keluarga, kepala desa dan PT Dian," terangnya.
Sutrisno menambahkan, pertemuan menghasilkan rekomendasi untuk memberangkatkan perwakilan ke Malaysia guna melihat kondisi buruh yang ditahan, difasilitasi perusahaan. Awalnya, pemerintah akan mengirim tiga pewakilan dinas, camat dan anggota DPRD.
"Namun karena terkandala birokrasi perizinan dan potensi pelanggaran gratifikasi, rencana itu dibatalkan. Perusahaan tetap memberangkatkan beberapa wakil keluarga ke Malaysia. Ketika kami tanya, perusahaan tetap berkomitmen tinggi menyelesaikan masalah itu," katanya.
Camat Grabag Ahmad Jainudin mengemukakan, sebanyak 15 buruh migran asal kecamatan itu turut ditahan. Pemerintah Malaysia belum memberi penjelasan resmi alasan penahanan mereka. "Kabarnya tidak hanya dari Purworejo, tapi ada 35 TKI dari Kebumen dan 1 Klaten yang sama-sama ditahan," ungkapnya. (luk)