ISWARA BAGUS NOVIANTO/RADAR SOLO |
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta Suyanto menuturkan, dua terpidana baru tersebut yakni Direktur PT Surga Praga Andi Sosiawan dan staf konsultan merangkap pihak yang meminjam bendera PT Surga Praga untuk ikut lelang Ganis Wirawan.
Andi divonis satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Ganis divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
“PN Tipikor juga meminta kedua terdakwa mengembalikan kerugian negara senilai Rp 43,877 juta. Kami langsung menindak lanjuti putusan PN Tipikor ini dengan menyerahkan keduanya untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang,” ujar Suyanto kemarin (8/2/2018).
Menurutnya, Andi dan Ganis menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding. Dengan begitu, terdapat empat empat terpidana dalam kasus korupsi revitalisasi GOR Manahan.
Sekadar informasi, Muhamad Arief Triasmono, pemilik CV Bernief divonis lebih dahulu dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian I Nyoman Asthawa selaku direktur CV Bernief diganjar lima tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.
Korupsi revitalisasi GOR Manahan mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mendapati adanya kekurangan volume pengerjaan fisik dan tidak sesuai perjanjian kontrak. Proyek tersebut bersumber dari APBN 2014 senilai Rp 2,1 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Akibat kasus ini negara harus mengalami kerugian senilai Rp 422 juta. (atn/wa)