IMAM/EKSPRES |
Pengembalian uang sebanyak Rp 28 juta dengan dititikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dilaksanakan oleh suami terdakwa, Kamis (1/2/2018).
Ketua Tim Penyidik dugaan Korupsi Dana PNPM Bumiharjo Jaksa Gerry Imantoro SH menyampaikan, kendati masih jauh dari jumlah potensi kerugian negara, namun adanya pengembalian tersebut merupakan bentuk iktikad baik dari terdakwa.
Adanya Itikad baik tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam tuntutan nantinya. "Pengembalian ke UPK Kecamatan Klirong menunggu adanya putusan dari pengadilan. Sementara ini uang dititipkan di rekening Kejaksaan Kebumen," tuturnya, didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kebumen Pramono Budi Santoso SH.
Hingga kini AW merupakan tersangka tunggal dalam kemelut kasus tersebut Dana PNPM tersebut. Pihaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari sejak Senin (22/1/2018) silam.
Selang dua hari yakni pada Rabu (24/1), tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan dan dititipkan Rumah Tanahan (Rutan) Kebumen. Pada Dana PNPM-MPd di Desa Bumiharjo AW, menjabat sebagai koordinator kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Kini perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH melalui Pramono Budi Santoso menegaskan, kendati telah mengembalikan sebagaian uang, namun proses hukum terhadap tetap berlanjut. Pengembalian uang tidak akan menghapus pidana tetapi menunjukkan bahwa terdakwa mempunyai iktikad baik.
Sebelumnya, telah diberitakan dalam menangani perkara tersebut, Kejari Kebumen telah memeriksa sebanyak 103 saksi dari jumlah anggota kelompok 130 orang. Para saksi sendiri merupakan anggota Kelompok SPP Dana PNPM tahun 2014. Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi Kejaksaan Negeri Kebumen akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, modus yang digunakan oleh AW yakni dengan cara menggelembungkan dana pinjaman anggota. Semua proposal peminjaman dari 19 kelompok dikerjakan oleh AW.
Akibat perbuatannya, AW telah berpotensi merugikan negara yang ditaksi mencapai Rp 280 juta. Dalam hal ini AW melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar.
Sebelumnya, Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH juga menegaskan, apa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan merupakan bukti bahwa penindakan tindzak pidana korupsi dilaksanakan tanpa pandang bulu. Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi memang penting, namun penindakan juga sangat penting.
Pihaknya juga kembali mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melaksanakan penyelewengkan. Semua harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. “Jika sampai terjadi penyelewengan, maka dipastikan akan berhadapan dengan hukum,” ucapnya. (mam)