Arief Supriyanto/fotoimam |
Pada reses tersebut, disinyalir akan dilakukan pembagian bahan kampanye tentang salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah kepada audien. Jika sampai hal itu terjadi, maka jelas merupakan bentuk pelanggaran. Pihak yang melanggar dapat terkena sanki pidana penjara dan denda.
Adanya larangan reses untuk kampaye melanggar Pasal 187 ayat 3 Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Hal ini lantaran kampanye dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas dan anggaran dari pemerintah daerah. Jika melanggar hal tersebut, maka sanksi yang dapat dijatuhkan yakni pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1 juta.
Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyampaikan, sempat akan dilaksanakan pembagian bahan kampanye berupa leaflet. Beruntung hal itu urung dilaksanakan, sebab Panwaskab telah memberikan pengertian dan penjelasan sebagai upaya pencegahan. "Kami memberikan pengertian, akhirnya pembagian bahan kampanye tidak dilakukan," tuturnya, Jumat (2/3/2018).
Meski pihaknya enggan mengatakan reses siapa yang hendak digunakan sebagai ajang kampanye, namun Arif menyampaikan reses tersebut dilaksanakan di sebuah rumah makan. Meski semua anggota DPRD melakukan reses, namun pihaknya meyakinkan bahwa adanya indikasi untuk kampanye hanya akan dilakuka oleh satu anggota dewan saja. Setelah dilaksanakan klarifikasi, adanya indikasi tersebut tidak diteruskan ke proses hukum, sebab belum memenuhi unsur kampanye. “Indikasi ada, namun belum dilaksanakan,” terangnya.
Melihat fenomena tersebut, pihaknya menghimpau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Untuk itu sangat penting bagi semua pihak mengetahui dan memahami aturan hukum yang berlaku. Jika sudah demikian maka dalam proses perjalananya tidak akan melanggar hukum. Jangan sampai ada pihak yang melakukan kesalahan karana tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah salah. Jika Undang-undang telah disahkan maka semua pihak diangap telah mengetahuinya. "Kami mengimbau kejadian serupa tidak terulang kembali," ucapnya. (mam)