ANGGA PURENDA/RADAR SOLO |
Peristiwa tragis yang menimpa Kayla ini berawal ketika bus bernopol W-7190-UY yang dikemudikan Hari Ponco Wiguno, 37, warga Kabupaten Madiun melaju dari Solo menuju Jogja. Sedangkan di waktu bersamaan pukul 06.30, Kayla sedang mengayuh sepeda ontelnya searah dengan laju bus.
Pada saat berjalan menuju Jogja tersebut, bus menggunakan lajur kanan. Sedangkan Kayla yang mengayuh sepedanya berada di lajur kiri jalan Solo-Jogja. Tetapi sampai di tikungan tajam di Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan, tiba-tiba Kayla berjalan ke kanan untuk menyeberang.
“Karena jarak sudah dekat, maka spontan pengemudi bus mengerem sekuat tenaga, namun tidak sampai. Akhirnya membentur sepeda ontel tersebut. Selanjutnya korban bersama sepedanya sempat terseret beberapa meter hingga terjadilah kecelakaan itu,” ujar Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman, Selasa (13/3/2018).
Korban yang merupakan warga Desa Geneng, Kecamatan Prambanan ini mengalami luka pada paha kaki kanan hingga sobek. Sedangkan tangan kanannya mengalami patah terbuka dan mulutnya mengeluarkan darah. Pada kedua kaki dan tangan korban juga mengalami lecet-lecet dan meninggal langsung di lokasi.
Sedangkan pengemudi bus maupun 17 penumpangnya tidak mengalami luka. Korban pun langsung dibawa ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Pejabat Humas RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, Dani membenarkan jika korban laka lantas tersebut langsung masuk ke kamar jenazah sekitar pukul 06.55 WIB dan keluar dari rumah sakit sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat masuk tadi memang langsung dimasukkan ke kamar jenazah karena sudah meninggal di lokasi kejadian. Yang bersangkutan memang benar seorang pelajar SMP kelas IX di SMP N 1 Prambanan,” jelasnya singkat.
Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan perkembangan informasi dari laka tersebut. Tetapi dirinya menegaskan jika setiap penanganan peristiwa laka lantas jika terdapat korban meninggal, maka pelakunya wajib untuk ditahan.
“Sejak saya masuk Oktober kemarin kebijakan pertama saya adalah wajib menahan sopir, pengemudi maupun pengendara jika korbannya meninggal dunia,” jelasnya. (ren/bun)