DONNY SETIAWAN/RADAR KUDUS |
Dia menjelaskan, empat orang yang terlibat itu tiga petugas parkir di area Dishub Kudus. Satu lagi petugas penguji kendaraan bermotor (PKB).
”Mereka yang melanggar kami lakukan pembinaan. Tiga petugas parkir dimutasi ke luar Dishub. Satu petugas penguji dipindah fungsi. Mereka kami bina agar tidak mengulanginya lagi,” ujarnya kemarin (19/3/2018).
Penyamaran itu dilakukan Kamis (15/3) lalu sekitar pukul 09.10. Saat itu dia tidak mengenakan seragam dinas, tapi memakai kaus dan sarung dengan mengendarai pikap. Saat mengendarai mobil tersebut dia didampingi sopirnya. Berbagai tahapan dilalui, mulai mengantre, uji kir sampai pembayaran.
Pak Sam - sapaan akrabnya- mengaku, saat mengantre tidak hanya duduk, tapi bertanya kepada sopir yang lain tentang pelayanan di Kantor Dishub Kudus. Ternyata banyak yang mengeluhkan biaya parkir.
Tidak hanya itu, saat dia membayar biaya uji kir dikenai tarif tidak normal, yakni Rp 56 ribu. Uang itu untuk membayar retribusi pengujian berkala, penggantian tandan uji berkala, penggantian Buku Uji Berkala dan Penggantian tanda samping. ”Semestinya jika sesuai perda kabupaten kudus, saya hanya membayar Rp 46 ribu saja,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor disebutkan retribusi pengujian berkala terhadap kendaraan bermotor wajib uji untuk jenis mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sampai 9.000 kg yakni Rp 30 ribu
Lalu, imbuhnya, retribusi penggantian tandan uji berkala Rp 6.500 per pasang, penggantian buku uji berkala Rp 7.500 per buku dan penggantian tanda Rp 2 ribu. Jika dijumlahkan Rp 46 ribu.
”Saya mendapat informasi dari warga kalau pelayanan di Dishub ada pungutan liar. Lalu, saya menyamar untuk memastikannya,” ungkapnya. (ruq/ris)