FOTOSAEFUROHMAN/EKSPRES |
Di persidangan, Uki menyampaikan jika dialah yang membuat email dan akun facebook Abdul Karnain. Adapun komentar yang kemudian diperkarakan ditulis sendiri oleh terdakwa.
"Email dan akun facebook yang membuat saya, namun kalau yang adalah menulis bapak," katanya.
Awalnya, kata Uki, dia tak tahu komentar terdakwa akan berdampak serius dan dianggap mencemarkan nama baik Anggota DPR RI Ir KRT H Darori Wonodipuro MM. Sepengetahuan dia, komentar ayahnya tersebut sekedar menimpali komentar akun facebook Rofik. “Saya baru mengetahui justru setelah ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian,” tuturnya.
Mendengar kesaksian tersebut, Majelis hakim kemudian menegur Uki. Hakim menilai, kesaksian Uki mengesankan yang bersangkutan tidak peduli tentang persoalan yang sedang dihadapi oleh orang tuanya.
Pantauan koran ini, sidang kemarin masih juga dipadati oleh simpatisan/ relawan dari Ir KRT H Darori Wonodipuro MM. Relawan mengenakan seragam kaos berwarna putih.
Persidangan kembali akan dilanjutkan Rabu (28/3) mendatang. Rencananya dalam sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli untuk diminta keterangan. "Rencana satu ahli, tetapi belum ada keputusan ahli bahasa atau ahli ITE karena masih koordinasi dengan yang bersangkutan," kata JPU Gery Imantoro seusai persidangan.
Seperti diberitakan, Abdul Karnain didakwakan mencemarkan nama baik Anggota DPR RI Darori Wonodipuro. Ini lantaran komentar Abdul Karnain di media sosial facebook pada 2015, dinilai memojokkan Darori baik sebagai pribadi maupun kader partai Gerindra.
Dalam komentarnya, terdakwa menyebut Darori tidak serius memenangkan pasangan Yahya Fuad-Yazid Mahfudz yang diusung Partai Gerindra. Bahkan, Karnain menuduh Darori menerima "suap" yang dibahasakan Karnain dengan istilah "cekokan". (mam)