polreskebumenforekspres |
"Keduanya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Masngudin MPdI, Jumat (2/3/2018).
Dua orang itu terjaring razia yang digelar Tim Tipiring Polres Kebumen pada Jumat dini hari (2/3/2018). Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 22 Ciu Plastikan (Ciplas), 5 botol miras jenis Anggur, dan 4 botol Vodka Ice Land. AKP Masngudin, menambahkan, keduanya kini masih diperiksa oleh Tim Tipiring Polres Kebumen.
Sementara, Ketua Tim Tipiring AKP Krida Risanto mengatakan, lapak ke dua tersangka itu digrebek menyusul ada laporan masuk dari masyarakat.
"Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah aktif melaporkan ke kami. Jangan takut melaporkan ke kami. Sekecil apapun laporan, akan kami tindak lanjut," kata AKP Krida sembari mengatakan, razia pekat (miras) ini digencarkan menyusul banyaknya korban tewas akibat minuman memabukkan itu.(cah)