• Berita Terkini

    Sabtu, 10 Maret 2018

    KPK: Bukti Cukup, Cakada Tetap Tersangka

    JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikap tegas terhadap para calon kepala daerah (cakada) yang disinyalir tersangkut kasus rasuah.
    Bahkan, lembaga superbodi itu memastikan bakal segera mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat bila kecukupan dua alat bukti sudah terpenuhi.
    "Nanti kalau naik (penyidikan, Red) diumumkan," tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman kepada Jawa Pos, kemarin (9/3/2018).

    Namun, Aris belum mau memberi informasi lebih detail soal kapan kasus-kasus cakada tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. "Kebijakan itu (mengumumkan penetapan tersangka, Red) ada di pimpinan," ungkap perwira polisi bintang satu itu.


       Sikap tegas itu juga disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Dia mengatakan, status cakada tidak akan mempengaruhi penetapan tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup. "Kalau kami tunggu pilkada dulu (selesai, Red) tentu sangat lama. Ini kalau (sudah ditemukan dua alat bukti) ya," kata Basaria di gedung KPK, kemarin.


       Basaria pun tidak mau kompromi kepada siapapun. Termasuk, Kemenko Polhukam yang berencana memanggil lembaganya dan Kemendagri untuk membahas persoalan tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka di KPK tidak bisa diintervensi. "Mana ada membicarakan calon tersangka dengan Menko Polhukam, yang nggak-nggak saja," tegasnya.


       Sebagaimana diberitakan, KPK menyebut ada beberapa cakada pada pilkada serentak tahun ini yang diduga tersangkut masalah korupsi. Bahkan, dari sejumlah peserta pilkada itu hampir pasti atau 90 persen akan menjadi tersangka seiring adanya alat bukti berupa transaksi keuangan mencurigakan cakada yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


      Kepada KPK, PPATK menyampaikan 34 laporan hasil analisa transaksi keuangan cakada (dari total 368 yang dianalisa) yang disinyalir mencurigakan.
    Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan, proses administrasi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan tersangka cakada itu tinggal 10 persen lagi. "Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," ujarnya.


       Sikap tegas KPK menetapkan cakada sebagai tersangka bila terbukti korupsi bukan tanpa alasan. Sebab, perputaran uang "haram" dalam pesta demokrasi tersebut sulit dikendalikan meski sudah berkali-kali diperingatkan. Dugaan suap sebesar Rp 2,8 miliar yang menyeret calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun menjadi salah satu contoh fenomena memprihatinakn tersebut.


        Kemarin, sebagian uang suap yang diduga akan dibagi-bagikan ke masyarakat di Sultra itu berhasil ditemukan tim KPK. Totalnya Rp 2,79 miliar. Uang dalam pecahan Rp 50 ribu itu sebelumnya sempat dibawa ke kawasan hutan di Kendari. Lalu disimpan di sebuah kamar di rumah orang kepercayaan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (anak Asrun).

    Penyembunyian duit suap dari Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah itu diduga atas perintah Adriatma.


       Sementara itu, meski KPK bersikap tegas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tetap meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPK membicarakan kembali soal cakada yang berpotensi ditetapkan menjadi tersangka. "Saya akan minta mendagri dengan KPK bincang-bincang. Bicara yang terbaik bagaimana," ungkap Wiranto kemarin (9/3).


       Menurut mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu, tindak pidana korupsi dan pilkada merupakan dua hal yang sangat berbeda. Korupsi adalah persoalan hukum sedangkan pilkada tidak lain adalah urusan politik. Keduanya sama-sama penting. Namun demikian, persoalan hukum tidak bisa ditawar. "Masalah hukum itu kan tidak bisa dihentikan dengan apapun. Orang salah ya ditindak," terang Wiranto.


       Untuk itu, kata Wiranto, perlu pembahasan lebih lanjut. Apalagi pemerintah juga sudah mengevaluasi penangkapan cakada yang dilakukan KPK dua bulan belakangan. "Kan itu yang dihebohkan masyarakat," imbuhnya.

    Menurut dia, persoalan itu bisa dibincangkan kembali. Sehingga keluar solusi. "Semuanya bisa dibicarakan dengan baik. Jangan dipolemikan di masyarakat," terang dia. Karena itu pula, dia menilai harus ada pembicaraan antara Kemendagri dengan KPK.


       Dengan demikian penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tetap berjalan sesuai koridor. Sedangkan pilkada yang berlangsung di 171 daerah juga berlangsung sebagaimana mestinya. "Satu sisi juga tidak mengganggu jalannya pilkada serentak. Di sisi lain hukum masih ditegakan tanpa pandang bulu. Itu kan yang diharapkan seperti itu," beber Wiranto. Polemik yang muncul pasca Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangannya pun tuntas.


       Guna menuntaskan berbagai persoalan pilkada serentak, masih kata Wiranto, Senin (12/3) mendatang Kemenko Polhukam akan menyelenggarakan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Rapat dengan KPU kami tuntaskan masalah-masalah," imbuhnya.

    Ketika dikonfirmasi kemarin, Komisioner KPU Ilham Saputra pun membenarkan keterangan tersebut. Dia menyampaikan bahwa instansinya akan mengadakan rapat dengan Kemenko Polhukam. "Persiapan pemilu saja," imbuhnya.


       Berkaitan dengan aliran dana mencurigakan yang berhubungan dengan pilkada serentak tahun ini, PPATK tidak membantah bahwa mereka sudah melihat transaksi mencurigakan. "Ya ada, ada sih," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

    Dia pun menyampaikan, instansinya tidak hanya membuat tim dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Melainkan juga dengan KPU. "Kami akan bentuk dengan KPU juga," imbuhnya.


       Lebih lanjut, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menuturkan bahwa PPATK bukan kali pertama turut serta menelusuri aliran dana berkaitan dengan pilkada. "Data dari akhir 2017 sampai kwartal kesatu 2018 memang sudah meningkat laporan transaksi mencurigakan,"terang Dian. Meski tidak bisa menyebutkan nama, dia memastikan seluruhnya berhubungan dengan pilkada serentak. "Terkait dengan pilkada yang jelas,"ujarnya.


       Lantaran berkaitan dengan pilkada serentak, sambung Dian, secara otomatis berhubungan juga dengan para cakada. Dia pun menyampaikan, saat ini instansinya sedang intens mengawasi aliran dana yang berhubungan dengan pilkada.

    Sejauh ini, angka transaksi mencurigakan yang terekam PPATK memang tidak sampai triliuan rupiah. Namun, sudah sampai puluhan miliar rupiah. "Yang 53 itu transfer, yang 1.066 itu transaksi tunai," ungkapnya. (tyo/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top