FOTOSAEFUROHMAN/EKSPRES |
Namun demikian, Agung menegaskan pembolehan berdagang itu, hanya berlaku di Alun-alun Kebumen. "Jika ada PKL yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan maka tetap akan ditertibkan. Toleransi tersebut sembari menunggu Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Perbupnya," katanya.
Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Kebumen Muhajir mengaku gembira dengan dikabulkannya tuntutan PKL terkait jam berdagang. Menurutnya adanya pembatasan tidak boleh berdagang di siang hari sempat membuat para PKL merugi juta membuat pendapatan mereka menurun.
“Kendati boleh berdagang di siang hari, namun kami berkomitmen untuk menjaga kebersihan Alun-alun Kebumen,” tuturnya..
Sebelumnya, ratusan PKL Alun-alun Kebumen mendatangi Kantor Satpol PP, Rabu (21/3). Mereka menuntut agar jam berjualan dikembalikan seperti semula, yakni siang hari. Para pedagang menggunakan kendaraan gowes dan sepeda motor. Para PKL bergerak dari dari Alun-alun Kebumen dengan dikawal oleh Jajaran Kepolisian. Sementara itu, di sisi lain puluhan personel polisi dan satpol PP juga berjaga di sekitar area Kantor Satpol PP Kebumen. (mam)