• Berita Terkini

    Selasa, 10 April 2018

    Agustus, Bawaslu Kabupaten – Kota Permanen

    JAKARTA – Memasuki usia satu daswarsa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya tugas yang semakin berat. Tahun ini mereka harus mengawal pilkada serentak di 171 daerah. Sedangkan tahun depan, tugas mengawal pilpres dan pileg sudah menanti. Tidak heran, mereka terus berbenah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memermanenkan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota.


    Menurut Ketua Bawaslu Abhan, lima tahun pertama hanya Bawaslu pusat yang dibuat permanen. Sedangkan Bawaslu di tingkat provinsi baru lima tahu belakangan menyusul dipermanenkan. Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai landasan, Bawaslu di level kabupaten dan kota juga bakal menjadi permanen. ”Jadi, tahun ini kelembagaan Bawaslu dari pusat, provinsi, (kabupaten dan) kota permanen,” imbuhnya kemarin (9/4).


    Apabila sesuai rencana, proses memermanenkan Bawaslu di level kota dan kabupaten akan dilaksanakan Agustus tahun ini. Abhan menyampaikan, keberhasilan itu tidak diperoleh dengan mudah. Melainkan lewat perjalanan panjang Bawaslu sejak kali pertama berdiri sepuluh tahun lalu sampai saat ini. ”Bahwa usia sepuluh tahun saya kira bukan usia pendek. Tapi, juga bukan usian panjang,” ungkap dia.


    Meski sudah banyak berubah, Abhan mengakui bahwa masih banyak yang harus dibenahi oleh Bawaslu. ”Tentu perjalanan sepuluh tahun menjadi refleksi kami untuk bagaimana tugas dan peran Bawaslu harus lebih baik,” kata dia penuh harap. Dia pun menegaskan, Bawaslu bukan lagi macan ompong. Sebab, mereka juga bisa mengambil langkah tegas apabila terjadi pelanggaran dalam proses pemilu.


    Lebih lanjut Abhan menyebutkan, itu tampak dari kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu saat ini. Baik kewenangan di hilir maupun kewenangan di hulu. Mulai yang bersifat pencegahan, pengawasan, sampai kewenangan untuk menindak. Bahkan, mereka juga sudah memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilu. ”Hari ini bisa kami buktikan bahwa Bawaslu tidak lagi lembaga macan ompong,” tegasnya.


    Tidak heran, Abhan berani membandingkan lembaganya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK yang kerap disebut sebagai lembaga super bodi saja tidak memiliki kewenangan untuk memutus. ”Tapi, Bawaslu punya kewenangan memutus,” imbuhnya. Namun demikian, hanya sengketa yang berkaitan dengan pemilu saja yang bisa mereka urus sampai putusan.


    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta Bawaslu semakin serius mengawal pelaksanaan pilkada serentak tahun ini dan pemilu tahun depan. Dia menyebutkan, Bawaslu harus dapat bersikap adil sebagai lembaga yang mengawaki tugas pengawasan pemilu. ”Kejujuran dan sikap non partisan harus dimiliki dan dijunjung tinggi," imbuhnya.


    Dengan pelaksanakan pilkada serentak tahun ini serta pemilu dan pileg tahun depan, sambung Wiranto, situasi politik tanah air pasti bakal bertambah panas. Untuk itu, semua pihak harus bahu-membahu menjaga agar situasi yang panas itu tetap terkendali. ”Salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah aspek pengawasan yang menjadi tugas yang saudara emban sebagai personel Bawaslu,” kata dia. (syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top