KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) masih jauh karena digelar tahun 2019 mendatang. Namun, sejumlah pihak yang ingin maju menjadi wakil rakyat sudah mulai mencuri start dengan memasang alat peraga kampanye (APK). Sayangnya, seringkali caranya kurang simpatik
Seperti yang terlihat di jalur Kebumen-Buluspesantren, ini misalnya. Pantauan koran ini, sejumlah poster sebuah partai politik bergambar lengkap dengan "jagonya" terpampang di pinggir jalan. Jumlahnya tak sedikit, mencapai puluhan. Sudah begitu, poster berukuran sekitar 1 meter x 80 cm tersebut dipaku pada batang pohon di pinggir jalan.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku tak tahu siapa yang memasang gambar-gambar tersebut. Juga, kapan persisnya poster bergambar calon anggota DPR RI dan kadernya itu dipasang. "Tidak tahu persisnya dipasang. Namun sepertinya sudah seminggu," kata warga yang enggan disebut nama, Jumat (6/4/2018).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kebumen, Khamim Mualif, mengaku tidak tahu ada poster menggunakan logo partainya di tersebut. "Kami tidak tahu. Juga tidak ada pemberitahuan," katanya via sambungan telefon.
Di kesempatan terpisah, Komisioner Panwaskab Kebumen Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Arif Supriyanto mengatakan, sudah mengetahui adanya pemasangan poster bergambar calon di Kecamatan Buluspesantren.
Arif juga menegaskan, poster di jalur Kebumen-Buluspesantren tersebut, sudah masuk kategori kampanye. Dan, ditegaskan Arif Supriyanto, sudah merupakan pelanggaran. Apalagi ditancapkan di pohon yang juga melanggar Peraturan Daerah K3.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Paulus Widiyantoro di tempat terpisah. Keduanya menyatakan, sudah melayangkan surat kepada pihak pengurus Parpol yang bersangkutan.
Arif bahkan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Kebumen terkait hal tersebut. "Nantinya dengan sangat terpaksa, akan diturunkan paksa oleh pihak Satpol. Sesuai SE KPU (Surat Edaran KPU) tahun 2016, sosialisasi parpol sudah boleh dilakukan. Namun itu sebatas balih parpol dan nomor urut parpol," kata Arif.
Dalam hal ini, Arif menambahkan, Panwas sudah berkali-kali menghimbau dan memberikan pemahaman kepada parpol untuk mematuhi tahapan Pileg dan tidak melakukan pelanggaran. "Kampanye baru boleh dilakukan setelah peentapan daftar calon tetap persisnya 23 September 2018," katanya.
Yang sayangnya, kata Arief, seringkali himbauan itu seperti dianggap angin lalu oleh pihak terkait. Bahkan, apa yang terlihat di Kecamatan Buluspesantren bukan barang baru. Dan tidak hanya dilakukan salah satu parpol peserta pemilu, hal sama juga ditemui di tempat lain. "Kami sudah beberapa kali menurunkan paksa kegiatan semacam ini. Kami juga sudah menyampaikan kepada pihak terkait agar bisa mengendalikan diri tidak melakukan pelanggaran. Kita semua ingin Pemilu nanti berkualitas," ujar Arif.(cah)
Seperti yang terlihat di jalur Kebumen-Buluspesantren, ini misalnya. Pantauan koran ini, sejumlah poster sebuah partai politik bergambar lengkap dengan "jagonya" terpampang di pinggir jalan. Jumlahnya tak sedikit, mencapai puluhan. Sudah begitu, poster berukuran sekitar 1 meter x 80 cm tersebut dipaku pada batang pohon di pinggir jalan.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku tak tahu siapa yang memasang gambar-gambar tersebut. Juga, kapan persisnya poster bergambar calon anggota DPR RI dan kadernya itu dipasang. "Tidak tahu persisnya dipasang. Namun sepertinya sudah seminggu," kata warga yang enggan disebut nama, Jumat (6/4/2018).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kebumen, Khamim Mualif, mengaku tidak tahu ada poster menggunakan logo partainya di tersebut. "Kami tidak tahu. Juga tidak ada pemberitahuan," katanya via sambungan telefon.
Di kesempatan terpisah, Komisioner Panwaskab Kebumen Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Arif Supriyanto mengatakan, sudah mengetahui adanya pemasangan poster bergambar calon di Kecamatan Buluspesantren.
Arif juga menegaskan, poster di jalur Kebumen-Buluspesantren tersebut, sudah masuk kategori kampanye. Dan, ditegaskan Arif Supriyanto, sudah merupakan pelanggaran. Apalagi ditancapkan di pohon yang juga melanggar Peraturan Daerah K3.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Paulus Widiyantoro di tempat terpisah. Keduanya menyatakan, sudah melayangkan surat kepada pihak pengurus Parpol yang bersangkutan.
Arif bahkan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Kebumen terkait hal tersebut. "Nantinya dengan sangat terpaksa, akan diturunkan paksa oleh pihak Satpol. Sesuai SE KPU (Surat Edaran KPU) tahun 2016, sosialisasi parpol sudah boleh dilakukan. Namun itu sebatas balih parpol dan nomor urut parpol," kata Arif.
Dalam hal ini, Arif menambahkan, Panwas sudah berkali-kali menghimbau dan memberikan pemahaman kepada parpol untuk mematuhi tahapan Pileg dan tidak melakukan pelanggaran. "Kampanye baru boleh dilakukan setelah peentapan daftar calon tetap persisnya 23 September 2018," katanya.
Yang sayangnya, kata Arief, seringkali himbauan itu seperti dianggap angin lalu oleh pihak terkait. Bahkan, apa yang terlihat di Kecamatan Buluspesantren bukan barang baru. Dan tidak hanya dilakukan salah satu parpol peserta pemilu, hal sama juga ditemui di tempat lain. "Kami sudah beberapa kali menurunkan paksa kegiatan semacam ini. Kami juga sudah menyampaikan kepada pihak terkait agar bisa mengendalikan diri tidak melakukan pelanggaran. Kita semua ingin Pemilu nanti berkualitas," ujar Arif.(cah)