Teguh Purnomo |
“Kami telah mengantongi setidaknya ada 5 bukti yang dapat dikategorikan bukti hukum. Ini dapat untuk memproses hukum lebih lanjut kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas raibnya Perbup yang telah ditandatangani Bupati Kebumen. Namun sebelum kasus tersebut diproses secara hukum, pihaknya akan melakukan peringatan hukum/ somasi kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen,” kata Teguh, kemarin (5/4/2018).
Teguh menilai, respon Pemerintah Kabupaten Kebumen dinilai sangat lamban dalam menangani permasalahan yang menyangkut nasib 3.091 GTT/PTT. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya tindak lanjut yang kongkrit terhadap tuntuntan para GTT dan PTT yang membutuhkan payung hukum. Bahkan Perbup yang diduga telah ditanda tangani oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad pada awal Februari 2018 yang lalu, kini raib entah kemana.
Pada kesempatan kali ini Dr Teguh Purnomo SH Mhum MKn menyampaikan jika pihaknya sudah resmi menjadi kuasa hukum para GTT/PTT di seluruh Kabupaten Kebumen. Penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum dilaksanakan melalui surat kuasa tertanggal 31 Maret 2018.
“Kami melihat respon Pemkab Kebumen sangat lambat dalam mengurai dan menyelesaikan permasalahan ini. JIka tidak segera ditangani bisa jadi permasalahan akan semakin komplek nantinya,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan, Perbup yang sudah ditandatangani oleh Bupati Kebumen pada awal Februari 2018 lalu, seharusnya segera diundangkan di lembaran daerah dan diberlakukan sebagai payung hukum para GTT dan PTT di Kabupaten Kebumen. Namun demikian kenyataan berkata lain. Yang ada, Perbup itu malah hilang.
Sudah begitu, kemudian beredar gambar naskah Peraturan Bupati Kebumen tentang Penyediaan Guru Pengganti Pada Taman Kanan-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Kebumen. Dalam naskah yang tidak jelas tanggal Perbub itu juga tercantum 4 paraf pejabat Pemkab Kebumen yakni Sekda, Asisten, Kabag Hukum dan Kepala Disdik.
“Adanya foto-foto tersebut membuat kami heran, sebab sudah ditandatangani para pejabat, tetapi kok belum diberlakukan dan diundangkan agar seluruh masyarakat tahu dan mempunyai kekuatan mengikat,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (FK GTT/PTT) Kabupaten Kebumen akhirnya menunjuk advokat dalam menangani permasalahan statusnya. Hal ini dilakukan lantaran FK-GTT/PTT menilai Perbup tentang pengakuan mereka yang telah ditandatangani Bupati Kebumen justru hilang.
Enam perwakilan GTT/PTT Kabupaten Kebumen yang dipimpin Ketua Umum FK-GTT/PTT Ahmad Zahri dan sekretarisnya Sunarto mendatangi kediaman pengacara Teguh Purnomo. Mereka memberikan kuasa kepadanya agar mendampingi permasalahan yang dialami FK-GTT/PTT Kabupaten Kebumen.
Ahmad Zahri mengatakan, pemerintah melalui SKB 5 menteri tahun 2005 mengeluarkan maklumat untuk setiap instansi pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer lagi. Meski demikian, diterbitkannya PP Nomor 19 tahun 2017 junto dari PP N0 74 tahun 2008, pasal 59 ayat 3 membuka peluang bupati untuk mengakui GTT/PTT secara resmi sebagai Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Kabupaten Kebumen.
Bupati Mohammad Yahya Fuad, kala itu berjanji pada 14 Februari 2018 akan mempublikasikan Perbup tentang pengakuan GTT/PTT Kabupaten Kebumen. "Namum pernyataan Bupati ditelikung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas kebijakan penandatanganan Perbup,"ungkap Ahmad Zahri, didampingi sekretarisnya, Sunarto.(mam/ori)