sudarno ahmad/ekspres |
"Masa jabatan Pj Sekda hanya tiga bulan, sehingga harapan kita selama tiga bulan ke depan bisa terpilih Sekda definitif. Kalau belum, Pj Sekda bisa diangkat lagi tiga bulan berikutnya," kata Yazid Mahfudz, di depan para pejabat di jajaran Pemkab Kebumen, Sabtu pagi.
Gus Yazid (sapaan akrabnya) mengatakan berdasarkan peraturan yang ada, apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah maka harus dilakukan proses seleksi terbuka. "Kami akan segera bentuk Panitia Seleksi tersebut, yang beranggotakan dari unsur Pejabat Provinsi, BKN, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat dan Pejabat Pemkab Kebumen," ujarnya.
Gus Yazid, juga menyampaikan pengangkatan Pj Sekda di Kabupaten Kebumen karena terjadi kekosongan Sekda. Proses pengangkatan tersebut, kata Gus Yazid, cukup terlambat.
Hal ini lantaran harus menunggu terbitnya peraturan terbaru yang terkait. Yakni Perpres Nomor 3 tahun 2018, yang baru disahkan pada Februai 2018. Kemudian, disosialisasikan Maret 2018, dan baru bisa dilaksanakan pada April 2018 ini.
Mahmud Fauzi, resmi menjabat Pj Sekda Kabupaten Kebumen setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz. Terkait pengangkatan Mahmud Fauzi, Gus Yazid menjelaskan karena dia telah memenuhi persyaratan. Selain itu, sebelumnya juga sudah menjadi Plh Sekda dan Plt Sekda. "Jadi, sudah berpengalaman dan saya melihat kinerjanya bagus," imbuhnya.
Menurutnya, dengan menjadi Pj Sekda, Mahmud Fauzi akan lebih powerfull untuk menggerakkan organisasi dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. Selain juga meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dengan para Kepala OPD dan stakeholder. "Sehingga roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kebumen dapat berjalan lebih baik," ungkapnya.
Pelantikan Pj Sekda diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 mengenai pergantian Plt ke Pj. Secara aturan tidak ada perbedaan yang siginifikan antara Pj dan Plt, tugas pokok kewenangan juga tidak jauh berbeda. Hanya saja Plt tidak mendapat tunjangan Sekda sedangkan Pj mendapatkan penuh tunjangan seperti Sekda definitif.
Kemudian untuk Plt tidak memiliki batas maksimal masa jabatan yang dapat terus diperpanjang. Sementara Pj masa tugasnya maksimal tiga bulan. Selama tiga bulan tersebut Pj ditugaskan untuk menyiapkan sekda defenitif melalui aturan yang telah di tetapkan.
Mahmud Fauzi, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Kebumen, sebelumnya ditunjuk oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, menjadi Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) pada 29 Desember 2016 silam.
Penunjukkan Mahmud Fauzi, menyusul ditetapkannya Sekda Adi Pandoyo menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat ini telah menjadi narapidana. Yang kemudian ditunjuk menjadi Plt Sekda hingga April 2018.(ori)