• Berita Terkini

    Rabu, 04 April 2018

    Jadi Plt Bupati Kebumen, Yazid Berjanji Teruskan Program yang Sudah Ada

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemprov Jawa Tengah resmi menunjuk Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati Kebumen, menggantikan Bupati Mohammad Yahya Fuad, yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menindaklanjuti hal tersebut, Yazid Mahfudz berjanji akan meneruskan program yang sudah dirumuskan bersama Mohammad Yahya Fuad.

    Dikonfirmasi tadi malam (3/4/2018), Yazid Mahfudz mengatakan, baru menerima surat dari dari Gubernur kemarin sore (3/4/018). Yazid, mengatakan, tidak ada proses pelantikan.

    Penugasan itu berlaku hingga ada keputusan incrah dari pengadilan terkait kasus Yahya Fuad. Jika nantinya Yahya Fuad tidak terbukti bersalah, maka surat penugasan itu akan dicabut dan Yahya Fuad secara otomatis akan kembali menjabat sebagai Bupati Kebumen.

    Sebaliknya, jikaYahya Fuad berstatus terhukum maka Wabup Yazid Mahfudz akan dilantik menjadi Bupati Kebumen. Lebih lanjut Gus Yazid menuturkan, meski sudah  mendapat tugas dan wewenang sebagai bupati, namun ada beberapa hal strategis yang tidak bisa diputuskan sendiri.

    Seperti penggunaan anggaran maupun rolling pejabat. “Bisa dilakukan tapi harus seijin dari menteri dalam negeri,” imbuhnya.

    Selama melaksanakan tugas bupati, gus Yazid akan melaksanakan program-program yang sudah berjalan agar lebih maksimal. Dia juga tidak akan melakukan perubahan secara frontal terkait kebijakan bupati Fuad.

    “Tetap sesuai RPJMD dan visi misi kami bersama Pak Fuad,” ucapnya.

    Secepatnya dia juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah berjalan. Jika sudah bagus akan disupport sementara yang belum akan dievaluasi untuk dilakukan perbaikan.

    “Mohon doa dan dukungannya agar kami bisa melaksanakan tugas dengan baik yaitu membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kebumen,” kata dia.

    Seperti diberitakan, Bupati Yahya Fuad dan Hojin ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016 pada 23 Januari lalu. Mereka diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.

    Selain mereka, KPK pun menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi. Yahya dan Hojin diduga bersama-sama menerima suap dari

    Khayub, selaku penggarap proyek di Kabupaten Kebumen. Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya Fuad dan Hojin juga dijerat menjadi tersangka penerimaan gratifikasi. (has/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top