![]() |
polreskebumenforekspres |
Belasan bungkus ciu dalam kemasan plastik itu ditemukan Kanit Reskrim Polsek Gombong Iptu suwarto beserta anggota di sebuah warung milik T (45), warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong. Sedikitnya ada 15 bungkus ciu ditemukan. Selanjutnya, pemilik warung berikut barang buktinya, diamankan ke Mapolsek Gombong.
"Saat ini saudara T tengah menjalani pemeriksaan intensif mapolsek Gombong, kami coba menguak asal muasal barang haram yang dijual T " jelas Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar seperti disampaikan Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono, Rabu.
Kapolsek Gombong menjelaskan, T telah melanggar pasal 10 Perda Kabupaten kebumen No3 tahun 2010 tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman keras. Terkait hal ini, Kapolsek berharap peran serta dari seluruh elemen masyarakat di Gombong khususnya untuk bersama-sama memerangi peredaran miras.
"Silakan melapor bila menjumpai ada peredaran miras supaya kami dapat lebih cepat menindak lanjuti. Jangan khawatir kerahasiaan pelapor tetap kami jaga" tandas AKP Hendrie Suryo. (cah)