IMAM/EKSPRES |
Kepada majelis hakim, Karnain awalnya mengungkapkan perasaan kecewanya terhadap Darori. Abdul Karnain menilai Darori yang merupakan anggota legislatif dari Partai Gerindra yang notabene mengusung pasangan nomor 2 Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfud kurang total. "Namun demikian tulisan saya di facebook hanya guyonan terbukti dengan ada tulisan “Hahahha," ujar Karnain kepada Majelis yang diketuai Sapto Supriyono SH MM dan Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH tersebut.
Sekedar mengingatkan, H Abdul Karnaen dalam melalui akun Facebooknya menuliskan pada Group Facebook "Pemilihan Bupati Kebumen 2015-2020" sebagai berikut, “Ir Darori Wonodipuro Anggota DPR RI dari dapil 7 (Kebumen, Banjar & Purbalingga) Jateng dari Partai GERINDA. Sudah seharusnya mengikuti kebijaksanaan Partai, ngga bisa ngomong seenaknya atau basa jawane lala wora thd sukses dan tidaknya Calon yg diusung Partai. Jangan2 terima cekokan sing lumayan gede.. Ayo usut dong Partai Gerindra kalau mau gentlmen. Kalau mau memang benar mau jadi Partai yang dicintai oleh pendukungnya. Selama ini urung tahu weruh si kiprahnya... Hahahha PAW aja ...”.
Akibat tulisan itu, H Abdul Karnain dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro MM dengan kasus pencemaran nama baik. Saat menulis Karnaen mengaku tidak berpikir panjang, dilandasi kekecewaan dan guyonan, namun atas perbuatannya pihaknya telah berulang kali mencoba meminta maaf.
Pihaknya juga mengaku menyesal dan berharap menjelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya. “Kepada majelis hakim saya juga meminta putusan yang seringan-ringannya," tutur Karnain.
Sidang kali ini dilaksanakan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan adalah mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kebumen Agus Dwijanto dan Muhammad Ngasifudin selaku Sekretaris Posko Pemenangan Fuad-Yazid.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi lebih menerangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2015 lalu. Agus menyampaikan mengenai penjaringan Pilgub yang dilakukan oleh DPC Partai Gerindra.
Adapun sejumlah nama yang masuk dalam penjaringan yakni Brigjen Polisi Edi Murdiono, Djuwarni, Muji Basuki, Mohammad Yahya Fuad. Namun saat di DPD Partai Gerindra Jateng ternyata ada nama Khayub Muhammad Lutfi.
Sedangkan, Muhammad Ngasifudin menilai bahwa Darori Wonodipuro kurang aktif ke posko pemenangan Fuad-Yazid dibandingkan dengan pimpinan parpol pengusung Fuad -Yazid yang lain. Seperti sebelumnya, sidang perkara pencemaran nama baik juga selalu dipenuhi oleh para pendukung KRT Darori Wonodipuro. Sidang untuk sementara ditunda dan akan digelar pada Senin (9/4) mendatang dengan agenda tuntutan.
Dalam perkara ini, Karnain didampingi oleh tiga Penasehat Hukum HD Sriyanto SH MH MM, Anggoro Bekti Setyawan SH dan Achmad Beni Candra SH. (mam)