KHOLID HAZMI/RADAR KUDUS |
Berkas perkara tersangka Anang Puryono dinyatakan lengkap pada pertengahan Maret 2018. Namun, penyidik belum melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejari.
Pelimpahan tahap II itu menunggu kelengkapan berkas tersangka lain. Yakni, Imam Zarkasi. Setelah berkas perakara Imam dinyatakan lengkap, penyidik Polres Rembang melimpahkan kedua tersangka ke kejari.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus korupsi jalan dan talud di Kecamatan Kaliori. Ada dua berkas yang dilimpahkan. Masing-masing milik kedua tersangka.
”Benar. Kemarin ada pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan talud jalan. Lokasinya di Desa Dresi Kulon dan Desa Mojowarno, Kaliori,” jelasnya.
Dalam pelimpahan kemarin, Imam Zarkasi turut dihadirkan ke kejari. Dia mengenakan kaus biru bertuliskan tahanan. Saat ini mantan ketua DPD PAN Rembang itu masih menjalani masa penahanan untuk kasus lain. Yakni, perusakan lahan mangrove di Kaliori.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rembang Rizal Ramdhani menjelaskan, salah satu barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan adalah uang tunai. Nominalnya Rp 10 juta.
Baik Anang maupun Imam saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Rembang. Kejari punya waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka. ”Kalau ditahan ada batas waktunya dan bisa diperpanjang lagi,” ungkapnya. (lid)