Yazid Mahfudz |
Penunjukan Yazid sebagai Plt Bupati Kebumen seperti tertuang dalam Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani Plt Gubernur, Heru Sudjatmoko, tertanggal 29 Maret 2018.
Dalam surat bernomor 131/0004668 tersebut, Pemprov menugaskan Yazid Mahfudz, melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kebumen.
Ini dilakukan menyusul telah ditetapkan dan ditahannya Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad oleh KPK atas perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada APBD 2016.
Penunjukan ini juga merujuk pada UU no 5 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2014 yang menyebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, tugasnya diambil alih Wakil Kepala Daerah .
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran tugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, agar saudara Yazid Mahfudz Wakil Bupati Kebumen melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kebumen sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku," demikian Plt Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko dalam surat .
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Kebumen, Sukamto membenarkan adanya surat dari Pemprov Jawa Tengah terkait penunjukkan Wabup sebagai Plt Bupati Kebumen. "Ya benar. Hal ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," kata Sukamto.
Seperti diberitakan, Bupati Yahya Fuad dan Hojin ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016 pada 23 Januari lalu. Mereka diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.
Selain mereka, KPK pun menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi. Yahya dan Hojin diduga bersama-sama menerima suap dari Khayub, selaku penggarap proyek di Kabupaten Kebumen. Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya Fuad dan Hojin juga dijerat menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.(cah)