• Berita Terkini

    Kamis, 12 April 2018

    Terdakwa Korupsi Dana PNPM Klirong Dituntut 1,8 Tahun Penjara

    dok/ekspres
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Jaksa Penuntut Umum Terdakwa (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) berinisial AW (36), selama 1 tahun delapan bulan penjara. AW merupakan terdakwa penyimpangan PNPM-MPd di Desa Bumiharjo Kecamatan Klirong.

    Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Himawan Setianto SH pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/4/2018) malam. Selain kurungan, AW juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 254.480.000. Uang harus dibayarkan paling lama 1 bulan pasca inkrah. Jika tidak dapat membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelangkan untuk pengganti atau jika tidak maka diganti pidana 6 bulan penjara. AW juga didenda uang Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

    Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH melalui Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “AW dituntut 1 tahun 8 bulan,” tuturnya, Rabu (11/4).

    Selama proses persidangan, Lanjut Pramono Budi Santoso SH, telah menghadirkan sebanyak 27 orang saksi yang dihadirkan. AW talah ditetapkan tersangka oleh Kejari sejak Senin (22/1) silam. Dua hari setelah ditetapkan sebaga tersangka, yakni Rabu (24/1) AW ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen di Rutan Kebumen.

    AW berkecimpung mengelola Dana PNPM-MPd sebagai koordinator kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Bumiharjo Klirong. Terdakwa juga mempunyai iktikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmatinya. Pengembalian uang sebanyak Rp 28 juta dilaksanakan dengan dititikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kebumen pada, Kamis (1/2) silam.

    Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut, modus yang digunakan oleh AW yakni menggelembungkan dana pinjaman anggota. Semua proposal peminjaman dari 19 kelompok dikerjakan oleh AW. Perbuatan AW telah berpotensi merugikan negara yang ditaksi mencapai Rp 280 juta. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top