• Berita Terkini

    Senin, 09 April 2018

    Warga Ayah Ditangkap di Lapangan Manunggal Gombong Terkait Narkoba

    POLRESKEBUMENFOREKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - AR (27), warga Desa Demangsari Kecamatan Ayah, tak berkutik saat Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen menemukan satu paket sabu seberat 0.30 gram miliknya yang disimpan di wadah rokok kretek. Tanpa kompromi, aparat menggelandang AR untuk dimintai pertanggungjawaban.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubag Humas, AKP Masngudin MPdI, menyampaikan AR ditangkap di kompleks Lapangan Manunggal, Kecamatan Gombong, Rabu (4/4/2018).

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0.30 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,  hand phone merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor matic yang diduga milik tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, AR telah ditahan.

    "Yang bersangkutan sudah mengakui sabu itu miliknya. Dia memanfaatkan lokasi lapangan manunggal yang sepi untuk mengonsumsi narkoba," kata AKP Masngudin, Senin (9/4/2018).

    Kasatresnarkoba, AKP Hari Harjanto menambahkan, bukan kali ini saja tersangka berurusan dengan polisi. Pada tahun 2015, AR pernah masuk bui karena kasus pencurian dengan kekerasan (jambret). Saat itu tersangka diputus satu tahun kurungan penjara.

    "Terkait kasus narkoba ini, tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena himpitan ekonomi. Pendapatan yang ia dapatkan sebagai supir tembak pengangkut batu kapur tidak bisa mencukupi kebutuhan ekonomi," ujarAKP Hari Harjanto didampingi KBO Sat Resnarkoba Iptu Sugiyanto.

    Apapun, AR kini terancam masuk bui kembali. Dia dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima sampai sepuluh tahun penjara, serta denda 1 sampai 10 miliar rupiah. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top