JAKARTA - Setelah dua bulan lebih menyandang status tersangka gratifikasi, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (9/4/2018). Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa mantan pesinetron dan aktor film tersebut selama hampir sembilan jam.
Zola tiba di gedung KPK pukul 09.58. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut langsung masuk ruang pemeriksaan di gedung KPK. Suami Sherrin Tharia itu didampingi beberapa advokat saat pemeriksaan. Agenda tersebut merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan Zola pada Senin (2/4) pekan lalu.
Namun, pejabat kelahiran 1980 tersebut tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan belum menerima surat pemanggilan. Padahal, surat panggilan itu telah dikirim KPK ke rumah dinas Zola sepekan sebelum jadwal pemeriksaan itu diagendakan. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan itu kemarin.
Nah, setelah diperiksa selama hampir sembilan jam, Zola keluar dari ruang pemeriksaan. Pukul 18.49, Zola masuk kendaraan tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye. Sama seperti awal masuk gedung KPK, Zola tidak banyak bicara. Dia hanya tersenyum tipis ketika disodori pertanyaan oleh para awak media yang menunggunya di lobi gedung Merah Putih-sebutan gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Zola untuk 20 hari kedepan. Gubernur yang dilantik pada 2016 itu ditahan di Rutan KPK di Jalan HR Rasuna Said (gedung KPK lama). Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. "ZZ (Zumi Zola) di rutan KPK yang berlokasi di gedung KPK kavling C1 (KPK lama)," ujar Febri.
Febri menyatakan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Ketentuan itu antara lain menyebut penahanan dilakukan lantaran tersangka dianggap diduga keras melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang disangkakan. "Penahanan ini tentu ada batas waktunya," imbuh dia.
Febri pun meminta para saksi yang nanti akan dipanggil dalam kasus tersebut bersikap kooperatif. Dengan begitu, proses hukum terhadap Zola bisa dilakukan dengan cepat dan efisien. Imbauan itu mengacu pada ketidakhadiran Zola pada agenda pemeriksaan sebelumnya dengan alasan belum menerima surat panggilan. "Kami harap saksi-saksi yang lain bersikap kooperatif," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Zola ditetapkan tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Jambi. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara suap uang "ketok palu" Rancangan APBD (R-APBD) Provinsi Jambi 2018. Selain Zola, KPK juga menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan dalam kasus tersebut. (tyo/agm)
Zola tiba di gedung KPK pukul 09.58. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut langsung masuk ruang pemeriksaan di gedung KPK. Suami Sherrin Tharia itu didampingi beberapa advokat saat pemeriksaan. Agenda tersebut merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan Zola pada Senin (2/4) pekan lalu.
Namun, pejabat kelahiran 1980 tersebut tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan belum menerima surat pemanggilan. Padahal, surat panggilan itu telah dikirim KPK ke rumah dinas Zola sepekan sebelum jadwal pemeriksaan itu diagendakan. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan itu kemarin.
Nah, setelah diperiksa selama hampir sembilan jam, Zola keluar dari ruang pemeriksaan. Pukul 18.49, Zola masuk kendaraan tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye. Sama seperti awal masuk gedung KPK, Zola tidak banyak bicara. Dia hanya tersenyum tipis ketika disodori pertanyaan oleh para awak media yang menunggunya di lobi gedung Merah Putih-sebutan gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Zola untuk 20 hari kedepan. Gubernur yang dilantik pada 2016 itu ditahan di Rutan KPK di Jalan HR Rasuna Said (gedung KPK lama). Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. "ZZ (Zumi Zola) di rutan KPK yang berlokasi di gedung KPK kavling C1 (KPK lama)," ujar Febri.
Febri menyatakan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP. Ketentuan itu antara lain menyebut penahanan dilakukan lantaran tersangka dianggap diduga keras melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang disangkakan. "Penahanan ini tentu ada batas waktunya," imbuh dia.
Febri pun meminta para saksi yang nanti akan dipanggil dalam kasus tersebut bersikap kooperatif. Dengan begitu, proses hukum terhadap Zola bisa dilakukan dengan cepat dan efisien. Imbauan itu mengacu pada ketidakhadiran Zola pada agenda pemeriksaan sebelumnya dengan alasan belum menerima surat panggilan. "Kami harap saksi-saksi yang lain bersikap kooperatif," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Zola ditetapkan tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Jambi. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara suap uang "ketok palu" Rancangan APBD (R-APBD) Provinsi Jambi 2018. Selain Zola, KPK juga menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan dalam kasus tersebut. (tyo/agm)