miftahul hayat/jawapos |
Kepala BNN Komjen Heru Winarko menuturkan bahwa awalnya ditangkap tersangka dengan inisial N yang membawa 30 kg sabu di jalan Raya Banda Aceh-Medan. "Dari pengakuannya, dia disuruh seseorang berinisial F," paparnya.
Petugas lalu mengejar F Dan menangkapnya di Damai Tanjong Mike, Aceh Timur. Saat ditangkap, petugas coba mengembangkannya ke pelaku lainnya. Namun, F dalam perjalanan melawan Dan mencoba melarikan diri. "Petugas terpaksa melumpuhkannya. Namun, F meninggal saat di rumah sakit," paparnya.
Kasus lainnya terjadi di Pekanbaru, Dua orang tersangka berinisial AY Dan M melakukan transaksi sabu seberat 6,2 kg. Mereka berhasil diamankan Dan digiring menuju pelaku lainnya berinisial W. Barang bukti yang disita dari W merupakan sabu seberat 252 gram sabu dan ekstasi 9.900 butir. "Mereka bandar lama," jelasnya
Menurutnya, semua pelaku diancam dengan hukuman mati. BNN tidak akan main-main dalam menindak para bandar yang merusak generasi bangsa. "Ya, kami hukum maksimal," jelas jenderal berbintang tiga tersebut. (Idr)