• Berita Terkini

    Rabu, 09 Mei 2018

    Buruh PT BSI Pekalongn Tolak Alih Status

    M. AINUL ATHO
    PEKALONGAN - Puluhan buruh dari PT Blue Sea Indonesia (PT BSI) mendatangi Kantor DPRD Kota Pekalongan, Senin (7/5/2018). Tujuannya untuk mengadukan masalah alih status karyawan dari tetap menjadi karyawan kontrak, namun prosesnya dinilai tidak sesuai prosedur.

    Mereka mengaku hanya diberikan tali asih sebesar Rp3 juta untuk buruh dengan masa kerja di atas lima tahun, dan Rp2 juta untuk buruh dengan masa kerja di bawah lima tahun.

    Maesaroh, perwakilan buruh mengaku menolak kesepakatan tersebut. Alasannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seharusnya jika mengacu pada undang-undang, karyawan menerima tali asih yang lebih besar. "Sebetulnya kami menolak dengan jumlah nominal yang tidak layak. Karena kami rata-rata sudah 10 tahun bekerja," tuturnya.

    Namun ia mengakui jika sebagian besar karyawan akhirnya menandatangani kesepakatan tersebut. Hal itu, kata Maesaroh, karena karyawan merasa diintimidasi. "Sebenarnya dalam rapat saya sudah sampaikan menolak karena ingin sesuai aturan. Tapi dikatakan bahwa ini bukan negosiasi atau tawar menawar. Kami juga diingatkan bahwa perusahaan sudah dalam kondisi sulit," tambahnya.


    Dalam surat yang ditandatangani tersebut, menurut Maesaroh, juga diselipi surat pengunduran diri. Sehingga jika menandatangani, maka secara otomatis buruh berhenti sebagai karyawan tetap. Namun mereka dijanjikan tetap dapat bekerja sebagai karyawan kontrak dan mendapatkan hak yang sama, termasuk jaminan sosial dan hak lainnya.
    Anggota DPRD, Mofid yang menerima perwakilan buruh menyatakan, jika meruntut pengakuan buruh maka banyak hal yang janggal.

    Termasuk surat pengunduran diri yang justru dibuat oleh perusahaan. Menurutnya, surat pengunduran diri seharusnya dibuat atas inisiatif karyawan dan tanpa tekanan. "Mohon dari Dinperinaker ini bisa menjadi kajian. Mohon mereka bisa dilindungi, sehingga tidak dilakukan secara semena-mena. Mereka harus mendapatkan haknya yang sesuai," kata Mofid.

    Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Sudjaka Martana mengatakan, perlu dilakukan pertemuan bersama antara dua pihak yang dimediasi oleh Dinperinaker. "Kita punya tripartit. Mudah-mudahan ada langkah untuk menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya. Pihak Dinperinaker sudah meminta karyawan untuk menyampaikan permasalahan langsung ke dinas, sehingga nanti dapat dimediasi," harapnya.

    Kepala Dinperinaker, Slamet Hariyadi menjelaskan, sebenarnya pihak perusahaan dan karyawan sudah mencapai kesepakatan dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu yang lalu. Namun memang ada beberapa karyawan yang masih menolak kebijakan tersebut dengan tidak bersedia menandatangani surat.

    "Jadi ini terjadi karena kondisi perusahaan yang operasional produksinya tidak menentu selama tiga tahun terakhir akibat kesulitan bahan baku. Akhirnya diambil langkah ini, dimana karyawan diberhentikan dan dialihkan menjadi karyawan kontrak. Mereka  diberikan uang tali asih plus THR dan beberapa hak lainnya. Mereka juga tetap dapat bekerja dengan sistem kontrak," jelasnya.

    Mengenai laporan yang disampaikan perwakilan buruh PT BSI tersebut, Slamet menyatakan, pihaknya akan melakukan klarfikasi dan mendalami terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi. "Kami belum dapat informasi lanjutan. Nanti akan coba kam klarifikasi dengan memanggil perusahaan terkait apa yang sebenarnya terjadi,"  jawabnya.(nul)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top